Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Perlu Sosialisasi Aturan Ujaran Kebencian

Nyu/P-4
01/11/2015 00:00
Perlu Sosialisasi Aturan Ujaran Kebencian
(MI/RAMDANI)
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah menerbitkan Surat Edaran bernomor SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian. Namun, itu jangan sampai menjadi instrumen yang mengarah pada pembungkaman rakyat.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyambut baik adanya SE tersebut. Pasalnya, selain ujaran kebencian dilarang di setiap ajaran agama, larangan ujaran kebencian juga diharapkan mampu menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman konflik sosial yang diakibatkan hal tersebut. Selain itu, SE tersebut juga merupakan aturan teknis dari amanah yang terdapat dalam KUHP.

Meski demikian, ia meminta SE Ujaran Kebencian jangan hanya digunakan untuk menunjukkan eksistensi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat tanpa adanya sinergi dengan instansi atau organisasi lain di daerah.

"Penegakan hukum jangan sampai mengarah pada pembungkaman rakyat yang kritis terhadap pemerintah," ujar anggota Fraksi PKS tersebut.

Catatan lainnya, ucap Nasir, Polri perlu melakukan sosialisasi yang masif sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi tentang ujaran kebencian di setiap aparat Kepolisian.

"Bagaimana Kapolri bisa memastikan seluruh aparatnya di Indonesia bisa sama persepsinya," ungkapnya. Penyamaan persepsi bertujuan agar aparat kepolisian mengutamakan upaya pencegahan semaksimal mungkin sehingga konflik atau kerusuhan tidak timbul akibat adanya tindakan sewenang-wenang.

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar mengatakan, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang tersebut, perlu adanya uji publik dan uji praktik yang tepat mengenai ujaran kebencian.

Bentuk kebijakan yang positif bertujuan melindungi kelompok-kelompok minoritas, termasuk yang berada di daerah rawan konflik, agar dapat hidup lebih tenang. SE yang diteken Kapolri 8 Oktober lalu itu menjelaskan cara penanganan sebuah pernyataan yang dinilai menyebar kebencian agar tidak meluas dan menimbulkan konflik sosial, tindak diskriminasi, dan kekerasan yang mengakibatkan penghilangan nyawa seseorang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya