KADER Partai Persatuan Pembangunan yang juga anggota DPR Komisi VI, Mukhlisin, mengaku pernah menghubungi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terkait perumahan haji tahun 2010.
Sempat terjadi perdebatan antara jaksa Kristina dan hakim Joko dengan Mukhlisin, pada saat memberi kesaksian di persidangan.
Mukhlisin mengaku baru mengetahui perumahan daerah Syare Mansyur ditolak setelah mu-sim haji dimulai.
Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mukhlisin menerangkan Cholid memberi tahu bahwa sebelumnya Perumah-an Syare Mansyur pernah ditolak.
"Saya tahu kalau itu pernah ditolak. Saya tidak sempat membaca BAP karena sudah malam. Saya akui nyali saya tinggal 40% saat memberi kesaksian di depan penyidik, saya ralat keterangan saya," ujar Mukhlisin dalam kesaksiannya dengan terdakwa Sur-yadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Mukhlisin berani menawarkan perumahan ke Menteri karena mengetahui daerah Syare Mansyur merupakan daerah aman karena terdapat kantor milik Bank Arab Saudi, meski jarak dengan Masjidil Haram berkisar 1,6 kilometer.
Ia pun membenarkan adanya pemberian kiswah (kain penutup Kabah) oleh Cholid kepada SDA di Hotel Hilton Mekkah.
Menurutnya pemberian tersebut merupakan penghormatan kepada pejabat tinggi negara.
Sementara itu, Suryadharma membantah mengenal dekat Mukhlisin.
Ia pun tidak mengingat perihal kiswah yang diberikan Cholid.
"Saya lupa apakah menerima kiswah, untuk membuktikan, Cholid bisa didatangkan di persidangan," ucapnya.
Dalam dakwaan jaksa, Mukhlisin menerima tanda terima kasih dari Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin, yakni 20.690 rial.
Cholid, pemilik pemondokan di Arab Saudi, kemudian memberikan kiswah kepada SDA.
Atas perbuatan SDA, harga sewa yang seharusnya sejumlah Saudi 4.720.000 rial membengkak menjadi 7.187.550 rial sehingga negara mengalami kerugian 2.467.550 rial.