Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi, menekankan perlunya penguatan skema Pendanaan Risiko Kebencanaan (Disaster Risk Financing) dalam kebijakan nasional menghadapi ancaman bencana yang terus meningkat di Indonesia.
Berdasarkan World Risk Report 2023, Indonesia berada di peringkat kedua negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia. Risiko tersebut meliputi gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, hingga dampak perubahan iklim. Matindas menilai kondisi ini menuntut perubahan pendekatan pembiayaan kebencanaan yang selama ini terlalu bergantung pada anggaran negara pascabencana.
Menurutnya, pola penanganan yang mengandalkan APBN untuk bantuan darurat dan rehabilitasi perlu segera dilengkapi dengan instrumen pembiayaan risiko yang lebih terstruktur. Tanpa langkah tersebut, tekanan terhadap fiskal negara akan terus meningkat seiring tingginya frekuensi bencana.
“Selama ini negara hadir melalui APBN. Jika pola ini terus berulang tanpa instrumen pembiayaan risiko yang memadai, beban fiskal akan semakin berat. Asuransi kebencanaan harus menjadi bagian dari kebijakan nasional,” kata Matindas.
Ia menegaskan, asuransi kebencanaan bukan untuk mengurangi tanggung jawab negara, tetapi sebagai mekanisme perlindungan sosial yang lebih terukur dan memberikan kepastian pendanaan bagi masyarakat terdampak.
Matindas juga menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan asuransi parametrik bencana mulai 2026. Skema ini dinilai dapat memastikan pendanaan cepat dan berkelanjutan, terutama pada fase tanggap darurat.
“Penerapan asuransi parametrik penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap APBN sekaligus menjaga ketahanan fiskal melalui instrumen pembiayaan yang lebih adaptif,” ujarnya.
Komisi VIII DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal penguatan kebijakan penanggulangan bencana, termasuk mendorong koordinasi antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor keuangan, dan dunia usaha untuk membangun sistem perlindungan risiko bencana yang lebih kuat dan berkelanjutan. (Z-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved