Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
BUPATI Klaten Sri Hartini menerima ‘uang syukuran’ Rp2 miliar. Sedangkan hasil pemeriksaan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang itu suap terkait proses mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Tim KPK menangkap Sri di Klaten, pada Jumat (30/12) kemarin. Sebelum menangkap Sri, KPK meringkus pihak swasta Sukarno di kawasan Trucuk, Jawa Tengah, sekitar pukul 10.30 WIB. Dari tangan Sukarno, petugas KPK mengamankan Rp80 juta.
Selang 15 menit kemudian, Lembaga Antirasywah bergerak ke rumah dinas Sri. Di sana, tim menemukan uang sekitar Rp2 miliar di dalam kardus air mineral, US$ 5.700 dan SGD 2.035.
"Itu disebutnya uang syukuran. Pemberian ini terkait promosi dan mutasi jabatan, tata kelola kerja yang diamankan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12) siang.
Suap itu bertujuan mendapatkan jabatan baru atau jabatan yang lebih tinggi. KPK juga menangkap enam orang lainnya, yakni Suramlan (pegawai negeri sipil/PNS), Nina Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (Kepala Bidang Mutasi), Panca Wardhana (staf honorer), dan Sunarso (pihak swasta).
Setelah penyelidikan, KPK menetapkan Sri Hartini dan Suramlan sebagai tersangka. Sri diduga penerima uang suap dan Suramlan diduga pemberi.
Sri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan Suramlan dikenai Pasal 5 Ayat 1a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagai pemberi suap. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved