Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini, bersama empat pegawai negeri sipil (PNS) serta tiga non-PNS. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus suap mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten dengan barang bukti lebih Rp2 miliar dan US$100.
"Pagi ini sekitar jam 09.00 WIB, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten dan mengamankan 8 orang, yang terdiri dari 1 orang peyelenggara negara, 4 orang PNS dan 3 orang non-PNS, serta sejumlah dokumen catatan dan uang sedang dihitung tapi jumlahnya sekitar Rp2 miliar dan US$100," papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/12) malam.
Febri menjelaskan, tangkap tangan ini terkait dengan pengisian jabatan sejumlah posisi di Pemkab Klaten sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Seluruh pihak yang telah diamankan dan diterbangkan ke Jakarta setelah dilakukan pemeriksaan di Polda DIY dan dilanjutkan di Gedung KPK.
"Proses pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK, maksimal 1x24 jam peningkatan status penyelidikan ke penyidikan. Maka, besok (Sabtu, 31/12) dipastikan terkait proses penyidikan siapa yang ditetapkan tersangka dan apa saja yang dilakukan penyitaaan dan lebih lanjut," ujarnya.
Ia melanjutkan, terkait mutasi dan pelantikan 800 pejabat baru di Kabupaten Klaten akan turut didalami KPK. Itu termasuk sumber uang Rp2 miliar hasil penerimaan dari calon pejabat yang dimutasi dalam rentan beberapa hari ke belakang dan dikumpulkan oleh beberapa orang.
"Uang tersebut indikasi yang kami terima terkait pengisian sejumlah jabatan di Kabupaten Klaten, pemberi tidak hanya satu orang tapi beberapa orang, itu satu poin yang akan didalami 1x24 jam dan pendalaman lebih lanjut," tutupnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved