Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PENYIDIK Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya berencana memanggil Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir sebagai saksi kasus penyalahgunaan dana sosialisasi Asian Games 2018. Erick akan dipanggil setelah tahun baru.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan polisi akan meminta keterangan pengusaha muda itu terkait tugas dan wewenangnya sebagai Ketua KOI. Terutama menyangkut masalah AG 2018 yang menjadi tanggung jawab KOI. Sebelumnya, polisi juga telah meminta keterangan kepada Wakil Ketua KOI.
"Pengetahuan ketua terhadap pekerjaan itu sejauh mana sih wewenang dia," kata Ferdy, Jumat (30/12).
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Suryati. Sebab, dana yang digunakan oleh KOI dihibahkan oleh Kemenpora.
"Yang punya dana adalah Kemenpora. Ibu Suryati ini lah selaku PPK dalam hal penyerahan dana tersebut," tambahnya.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus KOI. Mereka ialah Sekjen KOI Dodi Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rivai, dan pemenang tender Ikhwan Agus. Terhadap Ikhwan Agus, penyidik juga mengenakan pasal pencucian uang.
"Sementara pihak swasta kita ikuti ke mana uangnya, karena kan dia yang nerima uangnya," tutur Ferdy.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi terkait kasus ini. Ferdy menyebut ada beberapa indikasi dana yang mengalir ke tersangka. Namun, masih terus dilakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.
Sejauh ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian negara senilai Rp5 miliar dari penyelewengan dana sosialisasi AG 2018. Penyidik juga akan mengusut pelaksanaan sosialisasi tersebut di kota-kota lainnya selain Surabaya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved