Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, penyebar berita-berita bohong atau hoax di media sosial akan ditindak tegas secara hukum. Ia mengatakan pemberian sanksi sebenarnya sudah dilakukan selama ini, tetapi masih belum tegas diterapkan.
"(Pemberian sanksi) sudah berjalan, tapi belum keras. Sekarang keras lagi," kata Wiranto saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (30/12). Namun, ia tidak mengungkap secara rinci pemberian sanksi yang lebih tegas tersebut yang akan diterapkan bagi pembuat atau penyebar hoax tersebut.
"Ya lihat saja nanti," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Menko Polhukam bertugas mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi bahasan utama dalam rapat terbatas di Istana, Kamis (29/12) kemarin.
"Ada Menkominfo, Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), aparat kepolisian, kemarin sudah kita koordinasikan bahwa kemajuan teknologi itu kita syukuri dan dimanfaatkan untuk hal-hal positif, jangan yang menimbulkan keresahan, ketegangan, kebencian, dengan cara fitnah, memanipulasi berita atau memberikan ujaran kebencian, itu yang kita cegah. Cegahnya gimana, ya kita lewat hukum saja. Kalau ada pihak-pihak tertentu apakah orang, sumber pemberitaan, atau medsos nyata-nyata melanggar kaidah-kaidah, itu ditindak secara hukum," tuturnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved