Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Revisi UU KUHP yang sedang berlangsung di DPR harus menjadi jalan keluar untuk menjawab pro-kontra mengenai pemberlakuan hukuman mati.
DALAM tahun ini aparat hukum Indonesia telah mengeksekusi 14 terpidana hukuman mati kasus narkoba. Namun, hukuman mati masih terus menjadi perdebatan dalam dan luar negeri.
Dalam menaggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan secara pribadi ia tidak setuju dengan hukuman mati. Namun, di sisi lain harus memberikan ruang bagi pihak yang pro terhadap hukuman mati. "Ini ironi. Perdebatan pro dan kontra tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi di negara lain seperti Amerika Serikat. Perdebatan yang sangat mengundang emosi antara kelompok konservatif dan kelompok liberal," ujar Yasonna dalam seminar nasional bertema Pro-kontra pemberian hukuman mati di Indonesia, di Auditorium BPSDM Hukum dan HAM, Cinere, Depok, kemarin.
Dia mengatakan hukuman mati melanggar hak hidup yang dijamin Pasal 28I UUD 1945. Di situ tertulis hak untuk hidup adalah hak yang tidak boleh dicabut dalam kondisi apa pun. Sementara itu, Pasal 28J UUD 1945 menyatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. "Tapi di sana tidak tertulis secara clear bahwa itu inkonstitusional," jelasnya.
Berdasarkan data yang diperolehnya, ada 36 negara yang masih memberlakukan hukuman mati, 103 negara sudah menghapuskannya, dan 50 negara melakukan moratorium, termasuk Indonesia. "Empat negara besar yang mewakili 60% penduduk dunia masih memberlakukan hukuman mati, yakni Tiongkok, Indonesia, Amerika, dan India. Pada 2010, 64% penduduk Amerika setuju hukuman mati. Di Australia, 23% penduduknya setuju hukuman mati," paparnya.
Selain itu, imbuhnya, metode hukuman mati juga kerap diperdebatkan. Di beberapa negara, eksekusi hukuman mati menggunakan motode suntik mati. "Perlu dipikirkan bagaimana tata cara menghilangkan jiwa orang, harus dengan cara yang baik, bukan dengan cara kekerasan," tegasnya.
Berkenaan dengan hal itu, Yasonna berharap RUU Revisi UU KUHP yang sedang dibahas di DPR dapat menemukan solusi mengenai polemik hukuman mati. Pasal 55 RUU itu antara lain menyatakan tujuan pemidanaan ialah untuk mencegah tidak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
"Sejalan dengan tujuan tersebut, dalam RUU KUHP, pidana mati tidak terdapat dalam urutan pidana pokok, tetapi pidana yang bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat," urainya.
Dengan kata lain, ucap Yasonna, pidana mati harus diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. "Pidana mati juga dapat dijatuhkan bersyarat dengan memberikan masa percobaan agar terpidana dapat memperbaiki diri sehingga tidak perlu dihukum mati.
Sesat pikir
Kriminolog Universitas Indonesia Muhammad Mustofa menilai pembuat UU yang mendukung pidana mati telah memamerkan sesat pikir mereka dalam hal penegakan hukum.
"Sesat pikir maksudnya setiap ilmuwan dalam menegakkan ilmunya harus menjunjung tinggi teori kebenaran sesuai hakikat ilmu. Pasalnya, UUD mengakui hak hidup setiap orang. Kalau mengikuti alur berpikir tata urut peraturan perundangan, tidak boleh ada UU yang merumuskan hukuman mati," jelasnya. (P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved