Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Tantangan penanganan korupsi di masa depan semakin berat. DPR harus beriktikad baik memperkuat kelembagaan KPK.
PIHAK Istana Kepresidenan berharap DPR segera menggelar proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wujud tindak lanjut dari surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo.
"Kita berharap untuk segera (fi t and proper test), kita posisinya menunggu DPR melakukan itu," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, seusai menghadiri pembukaan Temu Inovasi Administrasi Negara (Inagara) 2015, di Jakarta, kemarin. Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat berisi delapan nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi kepada DPR pada pertengahan September 2015. Menurut Pratikno, saat ini semestinya DPR sudah memiliki jadwal pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK tersebut. Meskipun demikian, Pratikno menekankan Presiden tidak akan berkirim surat kepada DPR untuk mempertanyakan tindak lanjut atas proses uji kepatutan dan kelayakan itu.
"Kalau surat (delapan nama), kan sudah kita kirim, sekarang menunggu saja," ujar dia. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan DPR masih punya waktu hingga Desember 2015. Menurut dia, uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan setelah masa reses. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo saat ditanya lamanya proses uji kelayakan calon pimpinan KPK mengaku persoalan tersebut perlu ditanyakan ke pimpinan DPR. Hingga saat ini, komisinya belum menerima surat perintah untuk menjalankan uji kelayakan capim KPK meskipun DPR sudah akan memasuki masa reses pada akhir Oktober ini.
Bambang menambahkan Komisi III memiliki jeda waktu 3 bulan sejak nama-nama capim KPK diumumkan atau hingga Desember mendatang. Tantangan KPK Pada acara diskusi Peta Jalan KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, kemarin, mantan Komisioner KPK (2007-2011) Mochammad Jasin mengatakan tantangan KPK di masa depan semakin berat. Hal itu bisa dilihat dari perkembang modus korupsi sampai korupsi yang kian massif.
"Maka KPK harus mendapatkan kekuatan yang ekstra besar untuk menghadapinya. Selain itu, political will dan peningkatan sumber daya baik kualitas dan kuantitas perlu ditambah," papar Jasin. Tantangan besar dalam pemberantasan korupsi lainnya datang dari berbagai sektor ekonomi dan kerja sama sektoral. Belum lagi, KPK ditantang menindak perkembangan modus korupsi sampai korupsi berkelompok hingga penggembosan kewenangan.
Pada kesempatan itu, hadir pula wakil ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto, mantan Komisioner KPK (2007-2011) Haryono Umar serta peneliti Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas. Haryono Umar menambahkan, KPK memiliki brand yang besar dan dibangun berdasar kinerja. "Tidak ada satu kasus yang ditangani KPK yang tidak selesai dan ditolak pengadilan," ujarnya. Namun demikian, Haryono mengakui KPK masih rapuh saat diterpa konsekuensi penindakan. Itu meliputi risiko personel, yaitu penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK yang setiap saat bisa diminta kembali oleh lembaga asal mereka, selain diintervensi.
"Kriminalisasi atau case by caser selalu menghantui KPK termasuk penggembosan kewenangan melalui revisi UU KPK. Padahal jelas KPK dituntut untuk menindak kasus korupsi yang tidak bisa dilakukan oleh penegak hukum lainnya," katanya. Tantangan KPK, menurut Bambang Widjojanto, ialah pemberantasan korupsi di bidang sumber daya dan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, DPR yang langsung bersinggungan dengan KPK diharapkan memperkuat kewenangan dengan tidak merevisi UU KPK untuk kepentingan sesaat. "Juga dalam pemilihan calon pimpinan KPK 2015-2019 harus menggunakan nurani supaya KPK lebih baik lagi di masa depan untuk mewujudkan pemerintahan bersih," tukasnya.(Ant/ RS/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved