Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara membuatnya menjadi fondasi utama segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa Pancasila, Indonesia tidak akan memiliki arah yang jelas.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya, semua undang-undang, peraturan, dan kebijakan pemerintah harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Secara hukum, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam:
Pancasila adalah fondasi berdirinya NKRI sejak 18 Agustus 1945.
Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa yang tidak bisa diganti oleh ideologi lain.
Setiap peraturan di Indonesia harus berakar pada Pancasila.
Pancasila mencerminkan nilai luhur budaya dan agama masyarakat Indonesia.
Pancasila lahir dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri, bukan impor dari luar. Pancasila juga sudah terbukti mampu menyatukan ribuan pulau, ratusan suku, dan berbagai agama selama puluhan tahun.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bukan sekadar simbol, melainkan nyawa dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memahami dan mengamalkan Pancasila adalah kewajiban setiap warga negara agar Indonesia tetap berdiri kokoh di tengah tantangan zaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved