Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ISU dugaan pelanggaran hak cipta berupa penyangan tanpa izin lagu "Bentuk Cinta" yang dinyanyikan Eclat Story, oleh salah satu bank besar, CIMB Niaga.
Menyusul ramainya perbincangan di media sosial dan pemberitaan, pihak CIMB Niaga akhirnya memberikan tanggapan resmi mereka terkait penggunaan lagu milik Eclat Story yang diklaim tanpa izin.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Eclat Story, yang dikenal dengan karya-karya orisinalnya, merasa keberatan atas penggunaan salah satu lagu mereka dalam materi promosi atau kampanye komersial bank tersebut. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, CIMB Niaga menegaskan bahwa mereka telah berupaya menunaikan seluruh kewajiban hukum yang diperlukan terkait penggunaan karya cipta tersebut.
Pihak bank mengklaim bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang berlaku dan melakukan pembayaran atau perizinan melalui lembaga atau pihak terkait.
"Kami telah menjalankan proses yang benar dan memenuhi kewajiban hukum atas penggunaan karya cipta tersebut, termasuk perizinan dan pembayaran yang relevan kepada pihak-pihak yang berwenang," ujar perwakilan CIMB Niaga dalam sebuah rilis pers.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya perbedaan pandangan antara pencipta lagu (Eclat Story) dan pengguna (CIMB Niaga) mengenai rantai perizinan dan royalti. Hal ini seringkali menjadi celah dalam sistem HKI di mana izin penggunaan yang dianggap sah oleh pengguna (misalnya melalui lembaga kolektif manajemen) belum tentu sepenuhnya memuaskan atau diketahui oleh pemegang hak cipta asli.
Sedangkan Yesua Abraham, perwakilan Eclat Story, menyatakan kekecewaannya pada bank tersebut atas penyangan tanpa izin di 29 cabang digital lounge mereka pada 2020. Saat dikonfirmasi Yesua, Wahana Musik Indonesia menyatakan lagu itu sudah terdaftar sejak 2023.
"Pada 2020 itu, CIMB Niaga melakukan tindakan di mana mereka melakukan pemutaran tanpa izin," ungkap Yesua dalam videonya di Instagram @elcatstoryofficial. Penanyangam video di dekat logo, membuatnya meyakini ada konflik kepentingan di situ. Ia berharap CIMB mendengar dan bertanggung jawab atas pemutaran tanpa izin itu.
Di tengah polemik ini, baik Eclat Story maupun CIMB Niaga diharapkan dapat mencapai titik temu melalui komunikasi yang transparan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh entitas bisnis di Indonesia untuk selalu memastikan kejelasan status hukum dan perizinan atas setiap karya seni yang digunakan dalam kegiatan komersial mereka, demi menjamin hak-hak para musisi dan kreator.
Sumber: @elcatstoryofficial, voi.id, terkenal.co.id, lambeturah.co.id
Total ada 15 orang yang akan mendampingi Vidi dalam persidangan gugatan hak cipta
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved