Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Bupati Nganjuk Main di 5 Proyek

Cahya Mulyana
07/12/2016 09:20
Bupati Nganjuk Main di 5 Proyek
(ANTARA/SYAIFUL ARIF)

BUPATI Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 Taufiqurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi di lima proyek pengadaan infrastruktur dan penerimaan gratifikasi.

Penyidik KPK telah menggeledah lima lokasi lain, yaitu rumah pribadi Bupati Nganjuk, rumah dinas Bupati Nganjuk, kantor Bupati Nganjuk, rumah pribadi Taufiqurrahman di Jombang, dan Kantor Sekda Jombang Ita Triwibawati yang merupakan istri Taufiqurrahman.

“Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana proyek-proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada 2009, KPK menetapkan TFR (Taufiqurrahman) atau Bupati Nganjuk sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Febridiansyah, kemarin.

KPK menjerat Taufiqurrahman dengan Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kader PDIP itu diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Jadi TFR diduga melakukan turut serta dalam proyek pemborongan dalam proyek pengadaan atau persewaan pada 2009 itu di lima proyek. Ini kedua kalinya KPK menggunakan pasal 12 i atau konflik kepentingan dalam pengadaan proyek,” tambah Febri.

Selain turut serta dalam pengadaan proyek, Taufiqurrahman diduga menerima sejumlah gratifikasi selama ia menjabat bupati dua periode.

“Kemudian KPK juga menggunakan pasal 12 b tentang gratifikasi karena selama menjabat sejak 2008, (yang bersangkutan) diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebagai Bupati Nganjuk,” ungkap Febri.

Dengan demikian, KPK sudah menetapkan 10 kepala daerah sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2016.

Mereka ialah Wali Kota Cimahi 2012-2017 Atty Suharti dan suaminya, Wali Kota Cimahi 2002-2012 M Itoc Tochija. Ketiga, KPK menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung, terkait APBD 2016.

Keempat, Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Kelima, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Keenam, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Ketujuh, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Kedelapan, Bupati Rokan Hulu Riau Suparman. Kesembilan, Bupati Subang Ojang Sohandi, dan kesepuluh, Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome.

Geledah rumah
Kemarin, KPK menggeledah rumah anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia di Jalan Awi Ligar Nomor 11, Kelurahan Citeureup, Kota Cimahi, Jabar, kemarin.

Yudi pernah diperiksa KPK terkait dengan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 untuk tersangka Andi Taufan Tiro dan Damayanti Wisnu Putranti.

Tim KPK datang ke rumah Yudi menggunakan dua mobil Kijang Innova nopol B 211 TFB dan D 1729 TD. Menurut Rahman, pegawai bangunan yang bekerja di seberang rumah Yudi, tim KPK datang pukul 11.00 WIB. Sehari-hari rumah tersebut hanya dihuni seorang pembantu. (DG/Ant/P-2)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya