Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Program Agus Tergolong Politik Uang

Erandhi Hutomo Saputra
01/12/2016 21:00
Program Agus Tergolong Politik Uang
(Ilustrasi)

BADAN Pengawas Pemilu DKI Jakarta memutuskan program Rp1 miliar per RW yang digagas calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono merupakan politik uang. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, putusan tersebut disebabkan program Rp1 miliar tidak terdapat dalam visi-misi Agus-Sylvi. Diketahui, pertama kali Agus menjanjikan program tersebut saat menyampaikan pidato politik di GOR Jakarta Utara.

"Dugaan politik uang dilakukan Agus-Sylvi yang menjanjikan program Rp1 miliar saat kampanye di Jakarta Utara. Apa yang disampaikan pak Agus saat itu tidak tercatat dalam visi-misi," ujar Mimah di Jakarta, Kamis (1/12).

Mimah menambahkan, laporan dugaan pelanggaran politik uang itu telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

"Maka, kita duga ada dugaan pelanggaran administrasi dan kita teruskan pada KPUD," imbuhnya.

Pemberian sanksi terhadap Agus-Sylvi, lanjut Mimah, kini merupakan otoritas KPUD DKI. Bawaslu DKI, menurutnya, hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dari laporan dan temuan kepada Bawaslu.

Selain Agus-Sylvi, lanjutnya, pasangan calon yang diduga melanggar politik uang adalah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Pasangan nomor urut tiga itu diduga melakukan politik uang kala menghadiri acara kampanye bersama anak yatim piatu bulan lalu.

Tetapi, setelah diselidiki, Bawaslu DKI menyimpulkan tidak ada dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan Anies-Sandi. Oleh karena itu, laporan pun tidak diteruskan ke KPUD DKI maupun aparat kepolisian.

Diketahui, pada UU Pilkada disebutkan bahwa peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan pemilih. Aturan tersebut ada di Pasal 73 ayat 1 UU terkait. Ancaman atas pelanggaran tersebut hingga pembatalan pencalonan. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya