Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
GUBERNUR nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik berkas perkaranya yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Hal itu, kata dia, berarti berkas dugaan kasus penistaan agama yang menjeratnya lebih cepat bergulir di pengadilan.
"Ya kalau P21 berarti akan cepat sidang di pengadilan," kata petahana yang akrab disapa Ahok itu di Rumah Lembang, Jakarta, kemarin.
Ahok menginginkan kasusnya cepat selesai sehingga dirinya bisa membuktikan bahwa ia tidak berniat untuk menistakan agama Islam.
Calon Gubernur DKI Jakarta bernomor urut dua tersebut menyampaikan permintaan maafnya atas segala kesalahpahaman yang terjadi.
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga berharap agar masyarakat menonton video pidato kunjungan kerjanya ke Pulau Seribu secara utuh, bukan potongan video versi Buni Yani.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ahok sudah P21.
"Berkas perkara hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri secara formil dan materiil memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Dalam kasus tersebut, jaksa juga sepakat dengan penyidik perihal penerapan pasal pidana, yakni Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan Pasal 156 yang menyangkut penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan (ulama).
Pasal itu berisi ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Kasus Ahok itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Noor menjawab diplomatis saat disinggung soal kemungkinan pihaknya bakal melakukan penahanan terhadap tersangka ketika kasus masuk tahap penuntutan.
"Jangan terlalu jauh berpikirnya," tandasnya.
Seusai berkas perkara dinyatakan P21, Polri hari ini akan melakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti.
Secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengadilan ialah tempat yang tepat untuk membuktikan salah atau tidaknya Ahok.
"Tentulah pengadilan, proses hukum biasa," kata dia di Jakarta, kemarin. (Gol/Mal/Ant/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved