Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Ormas Harus Ikuti Aturan Main

Christian Dior Simbolon
01/12/2016 06:55
Ormas Harus Ikuti Aturan Main
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PEMERINTAH akan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ideologi mereka bertentangan dengan Pancasila.

Tiap ormas juga harus tunduk pada peraturan perundangan yang telah disepakati bersama.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Indonesia tak boleh memiliki ormas yang menganut paham bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi.

"Semua ormas harus tunduk pada aturan main yang telah disepakati bersama," ujar Lukman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, kemarin.

Pemerintah saat ini terus mendalami jumlah dan kegiatan yang dilakukan ormas di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada lebih dari 250 ribu ormas di seluruh daerah, baik yang terdaftar maupun yang tidak.

Lukman menambahkan Kementerian Agama (Kemenag) juga memiliki data ormas keagamaan yang ada saat ini.

Kemenag pun terus mendalami aktivitas dan paham yang disebarkan ormas tersebut.

"Semuanya terus kami pantau. Kita lihat apakah ada ideologi, pemahaman, dan tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila. Kalau ada, akan kita tindak lanjuti," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ormas-ormas anti-Pancasila telah terdata, termasuk oleh kepolisian dan kejaksaan.

Meski demikian, ia tidak menyebutkan ormas mana saja yang diduga anti-Pancasila.

"Yang teriak anti-Pancasila lewat tokohnya terdata, saya yakin kejaksaan dan kepolisian juga mendatanya," ujar Tjahjo saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Meski demikian, Tjahjo meyakinkan ormas-ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri tidak anti-Pancasila.

"Yang terdaftar resmi atas pengajuan ormas tersebut, semua tidak ada yang anti-Pancasila," tegas Tjahjo.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan setiap ormas memiliki hak untuk beraktivitas. Meski demikian, sebagai mitra pemerintah, ormas memiliki kewajiban yang harus dipatuhi.

"Ormas seharusnya mendukung program-program pemerintah, bukan malah membuat hal-hal lain di luar itu," ujarnya.

Pemerintah kini memang menjajaki revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk menindak ormas yang melanggar aturan dan anti-Pancasila.

Revisi itu disiapkan agar pemerintah bisa menindak ormas.


Melalui pengadilan

Saat dihubungi terpisah, Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mendukung rencana revisi UU tentang Ormas yang digulirkan pemerintah.

Ia menyebut selama ini pemerintah tidak tegas dalam membubarkan ormas yang anti-Pancasila karena sanksi dalam UU tentang Ormas terlalu bertele-tele.

Ia mengusulkan pemberian sanksi bisa dipangkas tidak lagi melalui teguran, tetapi dengan memverifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ormas-ormas itu.

Jika pelanggaran ditemukan, Kemendagri bisa mengajukan gugatan ke pengadilan dan ke PTUN untuk membatalkan surat keputusan (SK).

"Intinya kalau arahnya mencabut (dan membubarkan), harus ada proses objektifikasi melalui pengadilan," tukasnya.

Meski demikian, ia meminta pembubaran ormas tidak dilakukan secara sembrono karena bisa menjadi senjata oleh oknum yang memanfaatkan situasi untuk membungkam kebebasan berpendapat.

"Pembubaran itu harus benar-benar akuntabel sehingga tidak merampas kebebasan berekspresi, harus ada langkah-langkah terukur," pungkasnya. (Nyu/Mtvn/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya