Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Pemerintah akan merevisi UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas untuk menghadapi ormas yang suka bikin onar dan anti-Pancasila.
MEREBAKNYA organisasi kemasyarakatan (ormas) yang acap bikin onar dan bertentangan dengan Pancasila membuat gerah pemerintah. Karena itu, pemerintah mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pemerintah akan membuat sanksi terhadap ormas yang melanggar aturan lebih simpel alias tidak bertele-tele.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menegaskan pihaknya sedang mendata dan mengevaluasi status ormas yang ada di seluruh Tanah Air.
"Nanti coba kita revisi apakah undang-undang ini sudah sesuai dengan kondisi sekarang atau belum. Kalau belum, memang ini kita coba masukkan ke revisi jika memang ada hal yang belum sesuai dengan kondisi sekarang," ujar Soedarmo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, kemarin.
Kedatangan Soedarmo di Kantor Kemenko Polhukam bertujuan memenuhi undangan rapat koordinasi khusus tingkat menteri terkait dengan ormas. Turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius.
Ia menjelaskan poin yang akan dimasukkan ke draf revisi UU 17/2013 ialah anarkistis dan anti-Pancasila. Sebagai langkah awal, pemerintah bakal membentuk tim untuk membahas persoalan tersebut. Jika keputusan sudah bulat, draf revisi itu akan diajukan Kementerian Hukum dan HAM untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut Soedarmo, selama ini model pemberian sanksi terhadap ormas yang terindikasi radikal terbilang masih berbelit-belit. Durasi sanksi harus dibuat lebih praktis lagi. "Misalnya, kan ada sanksi satu, sanksi kedua, dan sanksi ketiga, begitu. Sanksi pertama, misalnya harus 30 hari dan seterusnya, itu yang perlu direvisi. Nanti dibuat lebih simpel," tandasnya.
Mendata ormas
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah ingin mendata kembali ormas-ormas untuk menyeleksi ormas yang sejalan dengan upaya pembangunan negeri.
"Kami akan mempelajari ormas-ormas mana yang nanti kami beri peringatan untuk kembali masuk ke koridor yang sama dengan program pemerintah dalam membangun berbagai aspek kehidupan di negara kita," kata Wiranto seusai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, ormas harus kembali pada pematuhan koridor hukum dan peraturan yang berlaku sehingga tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat.
Wiranto mengatakan ormas-ormas seharusnya tidak memicu tindakan yang dapat mengganggu ketenangan dan keamanan bangsa. "Ternyata kan kita lihat beberapa ormas justru kebalikan dari itu, banyak membuat masalah di negeri ini," tuturnya.
Ormas yang sudah banyak bermunculan di Indonesia, lanjutnya, ditertibkan demi menjaga keamanan bangsa. "Ormas saat ini sangat banyak di Indonesia, tentu dibutuhkan suatu penertiban karena yang dilaporin sudah ratusan ribu," ujarnya.
Wiranto mengatakan ormas yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku dan yang menyebabkan ketidaktertiban akan diberi sanksi hingga pembekuan organisasi. "Nanti tentu akan kami berikan langkah-langkah, ya, yang edukatif dan persuasif dulu. Setelah itu baru ada suatu peringatan yang keras sampai kepada pembekuan," pungkasnya. (Ant/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved