Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KEJAKSAAN Agung menegaskan proses penelitian berkas perkara tahap satu terkait dengan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bernuansa politis ataupun intervensi.
"Berkas BTP memang sudah dilakukan penyelidikan intensif oleh penyidik Polri. Karena penyelidikannya intensif, penyidikannya pun diteruskan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.
Rum menambahkan Korps Adhyaksa juga bakal menentukan sikap atas kasus Ahok, apakah berkas perkara tahap pertama yang dikirimkan Bareskrim Polri dinyatakan lengkap (P21) atau justru dikembalikan dengan alasan belum memenuhi syarat materiil dan formil.
"Paling lambat Rabu (30/11) pagi kita tentukan sikap. Kalian terjemahkan saja sendiri. Saya enggak bilang sudah memenuhi (syarat). Jangan dipelintir, intinya enggak ada intervensi. Sekarang masih diteliti kelengkapan formil dan materiil," tukas Rum.
Menurutnya, tidak ada penambahan pasal dan masih serupa dengan sangkaan yang diberikan pihak kepolisian, yakni Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 156 tentang Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan (ulama).
Rum menambahkan jaksa peneliti tidak merasa kesulitan dengan proses penanganan perkara. Ia pun menepis asumsi yang menyebut prinsip jaksa terbelah dua lantaran adanya tenggat dua pekan untuk menuntaskan kasus. "Tim kami solid," terang dia.
Rum juga menjawab diplomatis mengenai rencana pernyataan sikap itu dikaitkan dengan kedatangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menemui Jaksa Agung M Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin siang.
"Saya kurang dapat informasi tentang itu (kedatangan Kapolri). Akan tetapi, yang jelas kami terus meneliti kelengkapan berkas formil dan materiil. Tidak ada keterkaitan dengan itu (kedatangan Kapolri)," kata dia.
Penyidik Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas tahap satu dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan petahana calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan berkas setebal 826 halaman tersebut disusun dalam tiga bundel. "Ya, kita sedang tunggu, mudah-mudahan malam ini (kemarin) berkas P21," pungkas Agus. (Gol/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved