Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Berkas Ahok Dilimpahkan ke Jaksa

Golda Eksa
26/11/2016 06:20
Berkas Ahok Dilimpahkan ke Jaksa
(MI/ BARY FATHAHILAH)

PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka petahana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung, kemarin.

Pelimpahan tahap satu yang meliputi berkas perkara setebal 826 halaman itu secara simbolis diserahkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto kepada Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejagung Ali Mukartono.

Ali merupakan ketua tim jaksa peneliti yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

Pelimpahan berkas itu disaksikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Noor Rochmad, JAM Intelijen Adi Toegarisman, dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto.

Noor menegaskan pihaknya akan lebih dulu mempelajari berkas perkara.

Apabila syarat formal dan materiil dinilai telah lengkap, dalam tempo 14 hari jaksa peneliti yang beranggotakan 13 orang akan meminta pihak kepolisian melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti.

"Kami ada waktu dua pekan, sesuai aturan di KUHAP. Namun, dengan keseriusan, kami yakin akan segera ambil sikap. Saya tidak pastikan berapa hari, tapi segera mungkin, enggak harus sebut besok atau lusa. Yakinlah kami serius," ujar Noor.

Berkas perkara Ahok terdiri atas 3 bundel berisi 826 halaman yang memuat keterangan dari 40 orang saksi yang diperiksa selama proses penyidikan.

Basuki dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dan Pasal 156 tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan (ulama).

"Bahwa yang dilakukan tersangka telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penodaan atau penghinaan suatu agama di Indonesia atau penghinaan terhadap beberapa golongan rakyat Indonesia. Berkas perkara sudah lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Agus Andrianto.

Ketika dihubungi di Rumah Lembang, Jakarta, Ahok mengapresiasi pelimpahan berkas perkaranya itu.

Ia berharap perkaranya cepat dibawa ke persidangan.

"Saya kira bagus. Makin cepat sidang, makin bagus," katanya.

Menurut Ahok, jika perkara tersebut semakin cepat dibawa ke persidangan, ia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak ada niat sedikit pun untuk menistakan ajaran agama.

"Saya bisa membuktikan, saya tidak ada niat sama sekali menista ajaran agama mana pun. Saya tidak mungkin menafsirkan ajaran agama siapa pun. Itu jelas. Di sidang bisa kita lihat. Saya tidak mungkin menafsirkan ajaran orang lain, apalagi menghina. Keluarga besar saya banyak yang muslim, mana mungkin saya menghina," tuturnya.


Kasus Buni Yani

Penyidik Polda Metro Jaya tengah berupaya mempercepat penyelesaian berkas perkara Buni Yani, tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA.

Untuk itu polisi akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sampai saat ini masih proses penyelesaian (berkas perkara) dan rencana tindak lanjut penyidikan pertama. Penyidik akan koordinasi dengan JPU," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Jakarta, kemarin.

Seusai berkoordinasi dengan JPU, Awi berharap berkas perkara tersebut bisa segera dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap persidangan.

Ia juga membantah bahwa penyidik akan memeriksa ulang Buni Yani lantaran keterangan dari pemeriksaan sebelumnya dirasa cukup.

"Sementara (pemeriksaannya) cukup. Yang bersangkutan juga tidak wajib lapor," kata Awi. (Nur/Nic/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya