Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Menkeu Dukung Langkah KPK

Anastasia Arvirianty
23/11/2016 06:41
Menkeu Dukung Langkah KPK
(MI/PANCA SYURKANI)

Menteri Keuangan Sri Mul­yani mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petugas pajak dan menilainya sebagai langkah baik dalam memerangi korupsi.

“Saya sangat menghargai langkah-langkah KPK. Korupsi adalah penyakit dan ketamakan dari staf di Kementerian Keuangan memang harus diperangi,” ujar Sri Mulyani saat dijumpai di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Mantan Direktur Pelaksana World Bank itu menyebut akan memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menyidik kasus itu. “Kalau di dalam tidak mau berubah sendiri, berarti ada institusi lain yang akan melakukan,” tegasnya.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Menkeu menilai tindaka­n petugas pajak itu mencermin­kan pengkhianatan terhadap prinsip dan tata kelola yang baik, efektivitas, dan kejujuran yang dianut Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepad­a masyarakat mengenai transparansi pajak yang dibayar para wajib pajak. Tujuannya agar kasus OTT itu tidak merusak citra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tengah sibuk menggenjot penerimaan pajak dan menjalankan program amnesti pajak.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengimbau wajib pajak agar tidak menawarkan imbalan terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai Ditjen Pajak.

“Apabila terdapat oknum pegawai Ditjen Pajak yang menjanjikan kemudahan terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, segera laporkan kepada Ditjen Pajak melalui whistleblowing system, di Kring Pajak 1500 200 atau e-mail peng­[email protected],” kata Hestu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan Kementerian Keuangan akan membentuk tim reformasi perpajakan untuk menambal celah-celah korupsi di sistem perpajakan.

KPK menggelar OTT terhadap Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) R Rajamohanan Nair (RRN) dan Kasub­dit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) di daerah Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11).

Turut ditangkap tiga staf RRN, masing-masing di Tangerang Selatan, Jakarta, dan Surabaya, serta satu sopir dan ajudan HS.

Pada Senin (21/11) pukul 20.00 WIB terjadi penyerahan uang dari RRN ke HS di kediaman RRN di Springhill Residences, Kemayoran.

“Seusai penyerahan, penyidik mengamankan HS beserta sopir dan ajudan pada pukul 20.30 WIB saat ke luar dari kediaman RRN. Dari lokasi diamankan uang sejumlah US$148.500, atau setara Rp1,9 miliar,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

Agus menyatakan uang itu diduga berhubungan dengan permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP antara lain terkait dengan surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar.

Ditambahkannya, setelah pemeriksaan, KPK melakukan gelar perkara antara pimpinan dan seluruh penyidik. Hasilnya status penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan sejalan dengan penetapan RRN dan HS sebagai tersangka.

“Saudara bisa bayangkan, kewajiban pajak sebesar Rp78 miliar itu dengan adanya negosiasi bisa hilang. Dari negosiasi itu, akan dibayarkan sejumlah Rp6 miliar kepada yang bersangkutan dan Rp1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan,” ucap Agus. (Cah/Deo/Dro/Fat/Mtvn/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya