Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Empat Tersangka Suap Ditahan

Budi Ernanto
20/11/2016 07:25
Empat Tersangka Suap Ditahan
(MI/Susanto)

BADAN Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia menahan empat tersangka suap kasus cetak sawah. Polri juga telah menyita uang Rp2,99 miliar sebagai barang bukti.

Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, kemarin. "Terhadap para tersangka, telah dilakukan tindakan hukum berupa penahanan untuk jangka waktu selama 20 hari ke depan," kata Rikwanto.

Ia merinci, tersangka AKB BS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Komisaris DSY ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sementara itu, tersangka HAH atau sebelumnya disebut berinisial HR dan LMB yang merupakan warga sipil ditahan di Rutan Mako Korp Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut Rikwanto, suap yang diterima AKB BS dan Komisaris DSY diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi proyek pencetakan sawah yang dilaksanakan Kementerian BUMN tahun anggaran 2012-2014 yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Barang bukti berupa uang yang sudah disita dalam kasus itu berjumlah Rp2.998.800.000 dengan rincian uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1.748.800.000, disita dari AKB BS, uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp150 juta, disita dari Komisaris DSY, dan uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1,1 miliar, disita dari LMB.

Menurut Rikwanto, dua polisi tersebut terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta," lanjutnya.

Sebelumnya, Rikwanto menyampaikan suap diberikan terkait dengan kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, agar salah satu saksi yang berinisial DI jangan terlalu cepat dipanggil atau diperiksa, tapi agak diperlambat saja.

Dari penelusuran Media Indonesia, diketahui, DI ialah mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Hingga Jumat (18/11), Dahlan untuk kali kelima diperiksa Bareskrim Polri di Kantor Polda Jawa Timur sebagai saksi dalam kasus dugaan proyek fiktif cetak sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2012.

Pengacara perusahaan

Riri Purbasari Dewi, salah satu anggota tim kuasa hukum Dahlan Iskan, membantah penyuap dua perwira Polri merupakan pengacara Dahlan dalam kasus cetak sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat.

Meski tidak mengenal sosok HR, Rini mengakui yang bersangkutan ialah seorang pengacara untuk Jawa Pos Group, perusahaan milik Dahlan Iskan. Namun, Rini dengan tegas menyatakan sudah hampir 10 tahun Dahlan Iskan tidak terkait langsung dengan manajemen Jawa Pos.

"Makanya saya sebagai lawyer DI merasa prihatin karena Dahlan sekarang panen fitnah. Selalu dikaitkan dengan Dahlan," ujarnya.

Dia mencontohkan, orang berinisial HR dikatakan sebagai pengacara Dahlan Iskan. Sepengetahuan saya HR itu juga pengacara beberapa perusahaan di Jakarta. Tidak etis saya sebutkan," ujarnya. (HS/FL/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya