Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Penolak Kampanye Basuki-Djarot Dijerat Pidana

Nur
19/11/2016 06:35
Penolak Kampanye Basuki-Djarot Dijerat Pidana
()

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan satu laporan terkait aksi penolakan kampanye terhadap pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat merupakan bentuk pelanggaran tindak pidana.

Laporan itu akan diteruskan kepada pihak kepolisian.

"Dari laporan penolakan dan gangguan kampanye di Kembangan Selatan (Jakarta Barat), kami memutuskan bahwa ini pelanggaran tindak pidana pemilihan dan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan akan diteruskan ke Polda Metro Jaya," terang Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri saat menyampaikan hasil penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017, di Kantor Bawaslu DKI, kemarin.

Jufri menjabarkan ada 5 laporan penolakan dan gangguan kampanye yang masuk, 4 laporan ke Bawaslu DKI dan 1 ke Panwas Jakarta Barat.

Dari semua itu, hanya laporan yang masuk pada 14 November yang dinyatakan terbukti pelanggaran pidana.

Laporan tersebut diajukan tim sukses pasangan nomor urut 2, Basuki-Djarot, terkait aksi penolakan kampanye terhadap Djarot di Kembangan Selatan.

"Sudah kami lakukan klarifikasi ke pelapor dan 6 saksi. Dari situ kita dapatkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan sudah sepakat di Sentra Gakumdu (penegakan hukum terpadu), hasil penyelidikan selama 5 hari, kemudian diputuskan terlapor dengan inisial NS," terang Jufri.

Menurut Jufri, dari total 34 laporan dugaan pelanggaran yang masuk, 15 dinyatakan bukan termasuk pelanggaran, 13 merupakan pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran pidana, 1 pelanggaran kode etik, dan 4 pelanggaran lainnya.

Ia berharap dengan adanya satu laporan yang terbukti pelanggaran pidana bisa memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi warga lainnya untuk tidak menghalangi kampanye.

Pada kesempatan yang sama, penyidik Subdit Keamanan Negara Bidang Pemilu Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Ahmad Fadilah mengatakan, setelah ada laporan resmi dari Bawaslu DKI, pihaknya akan menindaklanjutinya selama 14 hari.

Ia jelaskan, terlapor NS yang merupakan warga Kembangan Utara bisa dikenai Pasal 187 ayat 4 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.(Nur/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya