Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Alihkan Kasus Ahok dari Jalanan ke Pengadilan

Nicky Aulia Widadio
19/11/2016 06:10
Alihkan Kasus Ahok dari Jalanan ke Pengadilan
(ANTARA/M Agung Rajasa)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah menyerahkan kasus dugaan penistaan agama oleh petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada proses hukum yang sedang berlangsung.

Oleh karena itu, diharapkan kasus ini dialihkan dari jalanan ke pengadilan, dari lapangan hijau ke meja hijau.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat M Cholil Nafis dalam keterangan tertulis, kemarin.

Ia menyebutkan secara institusi dan secara resmi MUI tidak terkait dengan demo yang telah berlangsung dan yang akan datang.

Selain itu, MUI juga tidak dapat melarang atau menyuruh masyarakat untuk berdemo.

"Demikian juga MUI tidak menuntut Ahok untuk ditahan atau tidak ditahan, karena ini kewenangan penegak hukum. Semoga proses ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang dan damai," katanya.

Disebutkan, proses hukum telah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.

Kini polisi bekerja cepat dan tangkas untuk memenuhi harapan masyarakat.

"Kita pantau dan kita kawal proses hukumnya," katanya.

Sementara itu, jubir FPI Munarman menyebutkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan kembali melakukan aksi demo pada 2 Desember 2016 mendatang.

"Karena Ahok tidak ditahan, GNPF akan menggelar Aksi Bela Islam III pada 2 Desember dengan judul 'aksi damai dan doa untuk negeri'," ujar Munarman di Kantor AQL Islamic Center di kawasan Tebet Jakarta, kemarin.

Terkait rencana demo lanjutan ini, Menko Polhukam Wiranto menegaskan pemerintah pada prinsipnya tidak melarang.

Namun, pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan tertib, tidak mengganggu ketertiban umum, serta telah melaporkan kegiatan tersebut kepada kepolisian.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun menilai hal tersebut merupakan hak masyarakat sebagai warga negara Indonesia.

Namun, dalam pelaksanaannya, ia meminta masyarakat bisa lebih cerdas dan tidak terprovokasi oleh isu SARA.

"Kalau demonstrasi, tolong jangan terlalu banyak jumlahnya. Itu sulit untuk dikontrol. Psikologi massa mudah sekali dipicu apalagi kalau ada pihak-pihak ketiga yang mengambil kesempatan," ujarnya.

Pemeriksaan Ahok

Kapolri juga mengatakan Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11).

Hingga kini telah ada 69 saksi dimintai keterangan. Dalam konteks penyidikan, 16 orang di antaranya telah diperiksa ulang guna melengkapi berkas perkara.

"Itu dilakukan dalam waktu satu bulan yang menurut ukuran kepolisian itu sangat cepat," ujar Tito seusai menggelar pertemuan tertutup dengan MUI di Jakarta, kemarin.

Kapolri menjamin proses hukum terhadap Ahok dilakukan secara serius dan transparan.

Ia berharap kasus ini bisa segera naik ke persidangan sehingga dapat disaksikan langsung oleh masyarakat.

Di sisi lain, Buni Yani kemarin diperiksa Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak Adja).

Menurut kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, dalam pemeriksaan itu kliennya ditanyai hingga 30 pertanyaan.

Adapun untuk pemeriksaan Buni Yani sebagai terlapor, Aldwin menyebut hingga kini belum ada pemanggilan.

"Kami senantiasa akan siap kalaupun dimintai keterangan kembali," ujarnya. (Nyu/Gol/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya