Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENGAMAT hukum pidana Margarito Kamis mengatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus mencari barang bukti yang logis dan kuat dalam kasus dugaan penyuapan Bupati Buton kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus persidangan sengketa Pilkada Buton pada 2012 silam.
Komisi antirasywah itu wajib menemukan baik dari barang bukti maupun keterangan para saksi yang menerangkan ada kaitan logis dan kuat yang menunjukkan secara pasti adanya pembicaraan spesifik antara pengacara Arbab Paroeka dan Bupati Buton untuk memberikan uang kepada hakim yang menyidangkan perkaranya, ungkap Margarito ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (17/11).
Dugaan penyuapan oleh Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun mencuat kembali setelah dia mencalonkan kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang. Dugaan itu merujuk pada sengketa pilkada yang memenangkannya pada 2012 sebagai Bupati Buton terpilih.
Pernyataan Arbab Paproeka, seorang advokat, kepada KPK bahwa Samsu Umar Samiun diperas olehnya dengan mencatut nama Akil. Meskipun sempat ada pertemuan antara Akil dan Arbab, tidak ada pembicaraan spesifik mengenai kasus Pilkada Buton dan permintaan uang suap kepada Samsu Umar.
"Harus dipastikan bahwa hakim yang hendak diberi uang tahu atau sekurang-kurangnya tahu bahwa akan diberi uang atau meminta uang melalui Arbab Paproeka," terang Margarito. "Apabila Bupati Buton bertemu dengan sang hakim harus dipastikan dimana pertemuan, kapan, dan dihadiri oleh siapa saja," lanjutnya.
Pernyataan Margarito itu relevan karena tidak ada pertemuan antara Bupati Buton dan Akil. Bahkan pertemuan yang diakui sebagai komunikasi antara Arbab dan Akil juga tidak membahas secara spesifik mengenai Pilkada Buton.
"Akil maupun Samsu Umar sama sekali tidak pernah bertemu," ujar Arbab seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. "Saya dengan Akil juga tidak pernah membicarakan mengenai Pilkada Buton," sambungnya.
Adapun pernyataan saksi lainnya yang melemahkan tuduhan KPK kepada Samsu Umar berasal dari mantan Hakim MK Hamdan Zoelva. Dalam keterangan pascapemeriksaan, pengganti Akil itu juga mengatakan tidak ada keanehan di dalam sidang. Semua hakim memiliki pendapat sama terhadap kasus tersebut dan memenangkan Samsu Umar sebagai Bupati Buton.
Menurut Margarito, berbagai pernyataan saksi itu seharusnya melemahkan tuduhan penyidik KPK kepada Samsu Umar dalam kasus penyuapan Akil terkait persidangan sengketa Pilkada Bupati Buton.
"Penyidik wajib menemukan fakta lain dan barang bukti yang lebih kuat dan logis. Apabila tidak, maka pernyataan Arbab bahwa dirinya memeras Bupati Buton sangat beralasan," pungkas Margarito. (RO/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved