Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menekankan status tersangka kandidat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak menggugurkan pencalonannya sebagai calon gubernur DKI dalam Pilgub DKI 2017.
"Statusnya sebagai calon akan gugur kalau yang bersangkutan berubah status menjadi terpidana," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (16/11).
Ia menjelaskan jika pengadilan memutuskan Ahok dipidana penjara dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau lebih, Ahok bisa dikenakan sanksi pembatalan pencalonan. Hal itu sebagaimana Peraturan KPU 9/2016 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam Pasal 88 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Hari ini, Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Polisi juga mencegah Ahok untuk bepergian ke luar negeri. Penyidik mengambil kesimpulan tersebut setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (15/11) lalu. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved