Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Jangan Bergerak di Luar Hukum

Budi Ernanto
16/11/2016 06:00
Jangan Bergerak di Luar Hukum
(MI/RAMDANI)

HARI ini, pukul 10.00 WIB, Badan Reserse dan Kriminal Polri akan mengumumkan status hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kasus tersebut mencuat setelah muncul potongan video pidato petahana yang akrab disapa Ahok itu di Kepulauan Seribu yang menyingung surat Al Maidah ayat 51.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta semua pihak menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.

"Kita percayakan kepada proses hukum. Jangan sampai ada yang bergerak di luar hukum, siapa pun itu. Karena itu, Polri hendaknya bekerja secara profesional, sesuai treknya yang benar," kata Abdul Fickar saat dihubungi, tadi malam.

Menurut dia, gelar perkara oleh Bareskrim, kemarin, secara substansi sebagai alat kontrol terhadap kinerja penyidik Polri.

"Namun, gelar perkara ini sepertinya berubah menjadi ajang pertandingan antara pelapor dan terlapor. Hal ini seharunya terjadi di pengadilan," kritiknya seraya menyebutkan gelar perkara di tingkat penyelidikan sebenarnya salah kaprah.

Bareskrim Polri menggelar perkara kasus Ahok di Ruang Utama Mabes Polri, Jakarta. Penyidik hanya memperkenankan pewarta mengambil gambar 2-3 menit sebelum gelar perkara dimulai.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, dalam gelar perkara penyelidik menyampaikan seluruh keterangan saksi di hadapan para ahli, kuasa hukum terlapor, dan pelapor. Penyelidik juga memutar video Ahok yang berpidato di Kepulauan Seribu.


Tak bisa melaporkan lagi

Ari juga meminta semua pihak bersabar menunggu hasil gelar perkara. Namun, dia menekankan bahwa pihaknya tidak akan menerima lagi la-poran-laporan terkait dengan dugaan penistaan agama jika gelar perkara menyimpulkan tidak ada pidana yang dilakukan Ahok.

Akan tetapi, jika sebaliknya, tentu status kasus itu akan dinaikkan menjadi penyidikan dan Ahok akan menjadi tersangka. Kalau tidak puas, tersangka berhak mengajukan perlawanan hukum melalui jalur praperadilan.

Ari enggan menjelaskan hasil gelar perkara. "Dalam proses perumusan. Dari gelar perkara tadi, kami menampung keterangan-keterangan tambahan dari saksi," ungkap Komjen Ari, tadi malam.

Gelar perkara dihadiri para pelapor, tim kuasa hukum terlapor sebagai perwakilan terlapor, saksi ahli dari kedua belah pihak, dan saksi ahli yang ditunjuk Bareskrim.

Lima pelapor kasus Ahok menghadiri gelar perkara tersebut. Pihak terlapor diwakili satu orang dari tim kuasa hukum Ahok, yakni Sirra Prayuna. Salah satu saksi ahli bidang agama dari pihak pelapor yang hadir ialah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hadir pula sebagai pengawas, perwakilan Ombudsman RI dan Kompolnas serta sejumlah unsur dari internal Polri. Kompolnas menilai Polri bekerja secara optimal, profesional, mandiri, modern, dan transparan.

"Kami memohon masyarakat tetap bersabar serta menjaga kerukunan dan perdamaian," kata siaran pers Kompolnas, kemarin. (X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya