Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

KPK Seharusnya Jerat Korporasi Kakap

Jay
16/11/2016 02:47
KPK Seharusnya Jerat Korporasi Kakap
(youtube.com)

GURU Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej menilai korporasi dalam konteks pidana sebenarnya bisa dijadikan sebagai subjek hukum. Dengan begitu, kejahatan korporasi sudah seharusnya dijerat.

"Kuncinya itu ada di penuntut umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Eddy di Jakarta, kemarin. Bila penuntut dan penyidik tidak berani, mustahil bagi hakim untuk menghukum korporasi.

"Itu semua sangat bergantung pada political will Kejaksaan Agung, KPK, dan kepolisian. Ya kalau mereka enggak mendakwakan, bagaimana hakim bisa memutus," ujarnya.

Ia mengatakan sudah begitu banyak skandal korupsi besar yang melibatkan korporasi sebagai pelaku utama. Akan tetapi, kejahatan korporasi tersebut berlalu begitu saja. Menurutnya, penegak hukum tak boleh lagi memidanakan petinggi korporasi dan membebaskan korporasi.

"Misalnya kasus Hambalang, kalau KPK lebih berani, seharusnya langsung menjerat perusahaan-perusahaan yang mendapat aliran dana yang dikucurkan," ujar dia.

Ia menyayangkan karena KPK tak mendakwa Adhi Karya sebagai subjek pidana sehingga akhirnya lolos dari jerat hukum.

"Adhi Karya itu kan bukan perusahaan ecek-ecek, perusahaan besar pemenang tender," kritiknya.

Eddy menggambarkan, sebagai perusahaan dengan kapasitas modal yang besar, Adhi Karya tak perlu mendirikan perusahaan-perusahaan kecil sebagai tujuan subkontrak proyek.

"Ya logikanya saja dia bisa kerjakan sendiri, tapi malah bentuk perusahaanperusahaan kecil supaya proyeknya sengaja disubkontrak lagi. Itu modus operandi yang dilakukan korporasi untuk melakukan korupsi," kata Eddy.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan banyak kasus korupsi dan penyuapan pada proses lelang yang melibatkan petinggi korporasi. Namun, hukum hanya menyasar pemilik, pengurus, atau petinggi korporasi.

Korporasi yang menuai keuntungan justru melenggang bebas. "Setelah itu, bahkan mereka bisa bebas menunjuk CEO baru lagi."

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mengungkapkan peraturan Mahkamah Agung yang memosisikan korporasi sebagai subjek pidana akan segera diterbitkan. Dengan demikian, korporasi pasti bisa terjerat berbagai hukuman pidana, khususnya pidana korupsi.

"Sudah final dan tinggal ditandata-ngani pimpinan," ujar Artidjo, hakim agung yang tidak kenal ampun dalam menghukum koruptor itu. Setelah peraturan tersebut disahkan, ujar dia, seluruh penegak hukum tidak ragu lagi untuk menempatkan korporasi sebagai subjek pidana. (Jay/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya