Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Partisipasi Perempuan masih Rendah

Nur
16/11/2016 01:57
Partisipasi Perempuan masih Rendah
(Dok.MI)

PENDAFTARAN seleksi calon anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022 telah ditutup. Dari total pendaftar di KPU sebanyak 325 orang, pendaftar perempuan hanya sejumlah 95 orang jika dibandingkan dengan laki-laki yang sebanyak 230 orang. Begitu pula pendaftar di Bawaslu, dari total 239, jumlah pendaftar perempuan hanya 63 orang dan laki-laki 176 orang.

Menurut Wakil Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Anna Margaret, persentase keikutsertaan perempuan tersebut mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Dalam seleksi calon anggota KPU periode 2012-2017, terang dia, tercatat 606 pendaftar, yang terdiri dari 495 pendaftar laki-laki dan 111 pendaftar perempuan. "Pendaftar perempuannya enggak mencapai 20%," tambahnya. Begitu pula dalam seleksi di Bawaslu, tercatat 294 pendaftar yang terdiri dari 252 pendaftar laki-laki dan 42 pendaftar perempuan.

Namun, lanjut Anna, jumlah itu masih rendah. "Rendahnya (jumlah perempuan) itu ditemukan sejak awal tahap pendaftaran dan seleksi. Pendaftar perempuan konsisten lebih rendah jika dibandingkan dengan laki-laki," ungkapnya.

Ia memaparkan terdapat beberapa kendala yang dialami perempuan saat mendaftar sebagai calon anggota penyelenggara pemilu. Pertama, ada ketidaksetaraan dalam pendaftaran. Kedua, akses informasi yang tidak sama akibat sebaran wilayah tempat tinggal mengalami ketimpangan infrastruktur.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Komisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari menekankan keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu itu penting. Hal itu disebabkan mereka akan mampu mengejawantahkan kebijakan yang diamanatkan UU Pemilu, terutama yang menyangkut perempuan.

Menurutnya, di KPU, sekurang-kurangnya terdapat dua perempuan yang menduduki posisi komisioner. Sementara itu, untuk Bawaslu, sekurang-kurangnya terdapat satu atau dua perempuan yang menjabat komisioner Bawaslu.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Ammy Amalia Fatma Surya pun mengatakan hal yang senada. Menurutnya, jumlah pendaftar perempuan dalam seleksi penyelenggara pemilu ini dapat memenuhi keterwakilan perempuan sebagaimana yang diamanatkan UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Dalam Pasal 6 ayat 5 disebutkan bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Kendati calon anggota KPU-Bawaslu nantinya akan melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Ammy menyampaikan anggota dewan tetap akan berlaku objektif dalam memilih. "Memang di DPR ada proses politik, tetapi bukan berarti tanpa objektivitas," tandasnya. (Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya