Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Marthen Dianggap Hambat Penyidikan

Cah
16/11/2016 04:13
Marthen Dianggap Hambat Penyidikan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

BUPATI Sabu Raijua Marthen Dira Tome ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat berupaya menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) 2007-2008.

Supaya proses penyidikan terus berjalan tanpa ada upaya menghilangkan barang bukti dan penghadangan yang menggunakan massa, KPK memutuskan untuk menahan Marthen.

"Teman-teman hadapi hambatan di lapangan. Jadi, saksi yang didatangkan, dalam tanda kutip tidak boleh didatangkan pihak yang sedang bermasalah ini. Kemudian, ada pengerahan massa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Agus menjelaskan perlawanan Marthen lebih kencang setelah KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PLS 2007-2008 pada 18 Oktober.

Upaya Marthen dinilai KPK sangat menghambat penyidikan karena terus berupaya menghalangi para saksi yang akan dimintai keterangan, mengerahkan massa, dan menghambat setiap kerja penyidik yang berupaya mengumpulkan bukti di NTT.

"Saksi yang didatangkan (dipanggil KPK) tidak boleh datang oleh pihak yang sedang bermasalah ini, lalu ada pengerahan massa," papar Agus.

Ia menjelaskan Marthen dimungkinkan akan diberi tambahan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi itu mengatur soal sanksi bagi orang yang menghalangi penyidikan tipikor.

Senin (14/11), Marthen berada di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat, seusai mengajukan praperadilan kembali atas penetapan tersangka oleh KPK. Sekitar pukul 22.00 WIB, Marthen dihampiri penyidik KPK yang langsung membawanya ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan yang diikuti penahahan. Seusai diperiksa intensif sampai kemarin, Marthen mengelak tuduhan yang disematkan KPK tersebut.

"(Benar Anda menghalangi KPK?) Enggak bukan itu, bukan menghalangi itu. Saya juga kaget tiba-tiba ada penangkapan karena kami belum pernah dipanggil untuk diperiksa," ujar Marthen yang telah mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK, kemarin.

Kasus yang menjerat Marthen bermula dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Demokrat Anita Yakoba Gah terkait dengan dugaan korupsi dana PLS senilai Rp77 miliar pada 2007. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya