Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Intimidasi Rampas Hak Pemilih

FD/AT/MS/AD/PO
12/11/2016 04:51
Intimidasi Rampas Hak Pemilih
(ANTARA/Irwansyah Putra)

PARA kandidat pilkada serentak 2017 dituntut memiliki sportivitas dengan siap menerima kemenangan atau kekalahan.

Di Provinsi Aceh, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Mayjend (Purn) Soedarmo mengingatkan seluruh tim kandidat agar tidak mengancam dan meneror masyarakat untuk mencari kemenangan pilkada. Intimidasi dan kekerasan merampas hak masyarakat.

"Perlu diingatkan, masyarakat harus bisa memilih dengan nyaman, aman, dan damai," ujarnya.

Soedarmo juga meminta seluruh rakyat, media, dan seluruh komponen lainnya agar melakukan pengawasan poses pelaksanaan pilkada.

Bila ada kandidat yang melakukan kecurangan, warga segera melapor kepada pihak berwenang.

Sebelumnya sempat timbul aksi saling rusak spanduk dan pembakaran bendera kampanye di Pidie dan Aceh Jaya.

Kejadian tersebut telah ditangani pihak Panwaslih Aceh.

Berdasarkan pemetaan kepolisian, terdapat delapan kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

Kedelapan wilayah meliputi Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Banda Aceh.

Di daerah lain, kendati kekerasan dalam suasana rivalitas belum terlihat, pelanggaran kampanye banyak ditemukan.

Di antaranya pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

Kemarin, Panwaslu dan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menertibkan 10 titik alat peraga kampanye yang terpasang di jalan-jalan utama dan Kampung Kricak Tegalrejo.

Komisioner Panwas Pilkada Kota Yogyakarta Divisi Pengawasan Iwan Ferdian mengatakan alat peraga kampanye yang diturunkan antara lain memiliki desainnya tidak sesuai aturan dan menggunakan kata-kata keras.

"Telah kami kirim surat tertulis agar mencopot secara sukarela, tetapi tidak dilakukan sehingga kami lakukan penertiban."

Sementara itu, di Nusa Tenggara Timur (NTT), ketua dan anggota Panwas Kota Kupang diberhentikan sementara atas instruksi Bawaslu RI melalui Bawaslu NTT.

Panwas Kota Kupang dinilai keliru menerapkan peraturan perundangan-undangan dalam menangani permohonan sengketa pilkada yang diajukan calon wali kota Jefri Riwu Kore-Hermanus Man.

Ketua Bawaslu Muhammad mengingatkan sesuai Peratura Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang penyelesaian sengketa, calon wali kota tidak berhak mengajukan sengketa tata usaha negara (TUN) pemilihan. (FD/AT/MS/AD/PO/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya