Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PASANGAN calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat meminta penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu DKI memberikan perhatian serius terhadap upaya intimidasi kampanye.
Hal itu disampaikan juru bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot Bestari Barus di Jakarta, kemarin.
"Mereka harus berikan perhatian. Hukum harus betul-betul ditegakkan. Ini (intimidasi kampanye) tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Apalagi, lanjut Bestari, melihat penolakan yang dilakukan sebagian pihak tersebut terkesan dikondisikan.
"Itu terindikasi dikondisikan karena dia agak kelihatan jadi masif," ucapnya.
Selain itu, lanjut Bestari, pihak Bawaslu dan KPU segera turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga upaya-upaya intimidasi tidak lagi terjadi.
"Mereka harus turun kembali menyosialisasikan aturan. Berikan edukasi politik kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana mengimbau warga tidak menghalangi dan menolak kegiatan kampanye paslon di pilkada DKI Jakarta.
Suntana menuturkan tindakan menghalangi atau menghambat kegiatan kampanye pasangan calon termasuk melanggar aturan.
Selain itu, upaya menghalangi kampanye merugikan masyarakat karena tidak bisa mendengarkan visi dan misi yang disampaikan para pasangan calon kepala daerah.
"Tolong masyarakat tidak melakukan kegiatan menghalangi dan menghambat pasangan calon," kata Suntana.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menyampaikan pihaknya telah memproses laporan intimidasi kampanye.
Pihaknya telah meminta keterangan dari pihak pelapor untuk memperkuat laporannya, termasuk mengumpulkan bukti dan kronologi kejadiannya.
"Tentu harus ada pendekatan dulu (kepada warga) bahwa jangan dilarang atau diganggu. Ini kampanye resmi, dilindungi UU. Jadi, kita peringati karena bahaya juga kalau mereka menghalangi kegiatan kampanye karena itu bisa terdapat tindak pidana," tuturnya.
Gugus pengawasan
Badan Pengawas Pemilu, KPU, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2017 melalui lembaga penyiaran.
Pembentukan gugus tugas tersebut dimaksudkan untuk mengefektifkan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran iklan kampanye di televisi dan radio.
"Selama ini kalau ada pelanggaran iklan kampanye bilang ini wilayah KPI atau KPU atau Bawaslu. Itu sangat mengganggu proses pemantauan dan penegakan hukum. Gugus tugas ini, begitu ada laporan yang disampaikan ke Bawaslu akan langsung dibahas oleh gugus tugas," terang Ketua Bawaslu RI Muhammad seusai penandatangan memorandum of understanding (MoU) KPI bersama KPU dan Bawaslu, di Jakarta, kemarin.
Adapun pendekatan yang dilakukan terhadap pelanggaran iklan kampanye ini, Muhammad menyampaikan pihaknya tidak lagi melalui pendekatan pencegahan, tetapi penindakan. (Ant/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved