Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DUA pimpinan DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Keduanya dilaporkan oleh Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ), lantaran dalam unjuk rasa damai 4 November keduanya menyampaikan orasi yang bertujuan menggulingkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Dalam orasinya, saudara Fahri Hamzah mengatakan ada dua jalan untuk menurunkan Jokowi yaitu melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan. Secara utuh pernyataannya sudah kami lampirkan sebagai bukti," kata Kuasa hukum Sekretariat Nasional KPPJ Finsen Mendrofa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11).
Finsen menilai tidak pantas dan tidak etis seorang wakil rakyat berbicara seperti itu, apalagi di depan massa yang begitu banyak. Sehingga, Fahri diduga telah melanggar kode etik dewan dan UU MD3.
"UU MD3 salah satunya mengamanatkan bahwa anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional. Untuk itu kami menyerahkan pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik ini," kata Finsen.
Untuk memperkuat laporannya, pihak KPPJ telah melampirkan orasi yang disampaikan oleh kedua pimpinan tersebut sebagai barag bukti. Mereka berharap, MKD dapat mampu objektif demi menjaga kredibilitas dan kewibawaan DPR.
"Secara utuh pernyataannya sudah kami lampirkan sebagai bukti," ucap Finsen. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved