Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BADAN Pengawas Pemilu DKI tengah menyelidiki sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye. Pelanggaran itu dilakukan seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. “Dugaan pelanggaran itu kami peroleh berdasarkan hasil temuan pengawas,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Mimah Susanti di Jakarta, Kamis (10/11).
Dugaan pelanggaran kampanye terbanyak dilakukan pasangan nomor urut satu pilgub DKI, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Tim kampanye Agus-Sylvi diduga sudah melakukan 15 bentuk pelanggaran kampanye.
Banyak pelanggaran yang dilakukan tim Agus-Sylvi lantaran tidak memegang izin kampanye. Hingga kini, Agus-Sylvi baru memegang satu izin kampanye di satu lokasi kepada penyelenggara. “Kampanye dihadiri banyak orang, ada spanduk, ada penyampaian hal-hal yang berisi visi dan misi tapi tidak dilaporkan,” ujar dia. Tim kampanye Agus-Sylvi juga tidak melaporkan kegiatan kampanye di 10 lokasi berbeda.
Mereka juga diduga melanggar ketentuan kampanye yang melibatkan relawan tak terdaftar, memanfaatan fasilitas negara untuk berkampanye, melibatkan anak-anak ketika berkampanye, dan memasang peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan.
Dua pasangan calon lainnya juga diduga setali tiga uang. Ahok-Djarot dan Anies Sandi diduga melanggar enam ketentuan kampanye. Ahok-Djarot, misalnya, diduga melanggar ketentuan dengan menggunakan fasilitas negara, tak mengantongi izin kampanye, dan melibatkan relawan tak terdaftar saat berkampanye.
Sementara, Anies-Sandi diduga melakukan politik uang, melanggar perizinan kampanye, melibatkan anak-anak dan relawan tak terdaftar saat berkampanye, dan menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye.
Bawaslu DKI bakal menyelidiki lebih lanjut untuk membuktikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut. Mimah mengingatkan seluruh tim kampanye peserta pilgub DKI wajib mematuhi seluruh ketentuan agar tidak melanggar administrasi. “Relawan yang ingin berkampanye harus mendaftar ke KPU DKI dan berkampanye sesuai batasan,” ujar dia.OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved