PERANGKAT regulasi ataupun personal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai sudah siap untuk dilibatkan dalam fungsi legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat. Aktor politik di Senayan diharapkan bersikap objektif dengan tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan hal tersebut menyikapi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3. Dalam putusannya itu, MK mengabulkan permohonan DPD RI terkait dengan kewenangan dalam membahas RUU dan kewenangan menyusun anggaran secara mandiri.
Di pihak lain, DPR selama ini tidak pernah melibatkan DPD dalam setiap proses legislasi hingga tuntas. Menurut Farouk, kehadiran DPD dalam pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap RUU, misalnya yang terkait daerah, justru akan membuat proses legislasi berlangsung efektif.
"Kita lihat praktiknya saja, saat pembahasan RUU DIY, RUU Pemda, RUU Desa, dan RUU Kelautan. Dari sisi kuantitas, kehadiran DPD bisa mengatasi persoalan internal DPR," ujar Farouk, kemarin. Untuk itu, DPD masih menanti sikap Presiden Joko Widodo yang diharapkan dapat menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Kita mau melihat dulu langkah pemerintah dan menuangkannya dalam lembaran negara, maka menjadi sejajar dalam pembahasan dan pengambilan keputusan untuk RUU itu. Kita ingin mewujudkan parlemen yang menjalankan fungsi checks and balances dan tugas legislasi bisa berjalan efektif," harapnya.
Mengenai kemampuan SDM di DPD, Farouk mengatakan, hal itu dapat dilihat dari sisi kualitas. Menurut dia, sering kali kualitas pendapat yang disampaikan anggota dewan sangat dipengaruhi kebijakan partai. Tidak dapat dimungkiri, fraksi merupakan perpanjangan tangan partai politik di parlemen.
Adapun di DPD dilakukan lewat mekanisme mulai alat kelengkapan sampai rapat paripurna. "Di situ DPD satu suara. Tidak boleh bicara lain dari itu," jelasnya. Namun, dia menyebutkan apabila dalam pembahasan muncul dinamika politik, dimungkinkan ada perubahan (pandangan). Hal itu juga tertulis di Tata Tertib DPD.
Tidak gaduh Ketua DPD Irman Gusman menegaskan pelibatan DPD dalam menyusun dan menyetujui undang-undang tidak akan membuat kegaduhan politik di parlemen. "Justru DPD jadi mitra strategis bersama DPR. Tentu kita punya tanggung jawab yang sama. Kita kan saudara kembar sebenarnya, sama tapi tidak serupa," ujarnya, kemarin.
Saat ditanya soal konsep yang ditawarkan DPD agar pembahasan legislasi lebih berkualitas, Irman menyampaikan pembahasan tersebut akan dilakukan secara tripartit dengan setiap lembaga menyiapkan draf RUU. "Tiga lembaga itu masing-masing punya daftar inventaris masalah, dibahas bersama, dan akan lebih cepat. Kita pernah coba RUU Kelautan, kan cepat tiga minggu selesai. Kehadiran DPD ini memperkuat," tuturnya.
Anggota Komisi II Arwani Thomafi (Fraksi PPP) mengatakan keterlibatan DPD dalam membahas dan menyetujui UU akan lebih dinamis ke depannya.
Kewenangan yang diperoleh DPD tersebut atas putusan MK pada 22 September lalu itu diharapkan lebih memberikan dorongan maksimal dan cepat dalam melahirkan suatu UU. (Nur/P-2)