Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Rekonsiliasi Tuntaskan Kasus HAM Lampau

MI
26/9/2015 00:00
Rekonsiliasi Tuntaskan Kasus HAM Lampau
(MI/ARYA MANGGALA)
REKONSILIASI dianggap pemerintah sebagai cara ideal yang dipertimbangkan untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lampau di Indonesia.

Jaksa Agung M Prasetyo mengemukakan hal itu untuk menanggapi adanya desakan kuat dari elemen masyarakat dan aktivis HAM terhadap pemerintah dalam penyelesaian kasus pembunuhan massal pada 1965 yang merupakan bagian dari pelanggaran berat HAM. Sebelumnya, pemerintah memberikan sinyal bahwa tidak akan meminta maaf kepada keluarga korban.

Peristiwa 1965 tersebut dikenal dalam sejarah nasional sebagai peristiwa politik yang banyak menimbulkan korban jiwa kepada pihak-pihak yang dianggap berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia.

Menurut Jaksa Agung cara rekonsiliasi merupakan upaya yang sudah dipertimbangkan secara matang. Pemerintah berharap agar penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lampau tidak berlarut-larut dan menyandera bangsa Indonesia dengan beban sejarahnya.

Terkait Peristiwa 1965, menurut Prasetyo, apabila dipaksakan diselesaikan lewat jalur yudisial, kemungkinan hasilnya tidak sesuai dengan harapan lantaran minimnya bukti dan saksi. "Yang terpenting, proses rekonsiliasi melibatkan keluarga para korban," ujarnya kemarin.

Menko Polhukam, Menkum dan HAM, Kejagung, TNI, dan Komnas HAM sebelumnya telah membahas pembentukan Komite Rekonsiliasi. Menurut Prasetyo, pembentukan komite tidak perlu melalui UU atau menghidupkan kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang pernah ada dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Namun, cukup dengan Keputusan Presiden. Selain itu, UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pun membuka peluang proses penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu dengan jalan rekonsiliasi.

Secara terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengakui Istana masih mematangkan rencana rekonsiliasi itu. Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan, 14 Agustus, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kasus HAM dan rekonsiliasi ialah langkah yang diinginkan. (Ind/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya