SURAT Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (F-PKS) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai tidak tepat, tapi dijamin tidak akan berpengaruh pada pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan DPR yang bertemu dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada kesempatan prakampanye di Trump Tower, New York City, AS, Kamis (3/9) lalu.
"Di undang-undang sudah jelas MKD independen, ada aturan pimpinan tidak boleh intervensi," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kemarin. Menurut dia, wajar apabila Fahri selaku pimpinan DPR yang membidangi kesejahteraan rakyat, mengingatkan MKD untuk tidak memublikasikan proses penanganan perkara. "Pak Fahri membidangi MKD. Hanya mengingatkan bidang yang ia bawahkan terkait dengan aturan," katanya.
Berbeda dengan Dasco, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (F-PDIP) mengaku tidak tahu bahwa Fahri membidangi MKD. Ia mengatakan hal itu saat menjadi Wakil Ketua MKD yang melantik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Junimart menilai surat (Fahri) memang tidak merupakan intervensi. Namun, lebih merupakan ketidakpahaman pimpinan DPR terhadap eksistensi MKD. Pada Senin (28/9) mendatang, ia mengusulkan agar diadakan sidang pertama untuk teradu, yakni Setya Novanto dan Fadli Zon guna menjelaskan perihal pertemuannya dengan Trump yang diduga ada pelanggaran etik. Ia berharap kedua pemimpin DPR RI tersebut hadir.
Di hari yang sama, MKD DPR RI juga akan menggelar rapat untuk menentukan pemanggilan kepada beberapa saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan DPR RI tersebut. Ia juga berharap MKD dapat segera menyelesaikan setiap kasus dugaan pelanggaran etik dengan cepat. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik, termasuk pihak-pihak yang dimintai keterangan. (Nov/P-2)