Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
INDUSTRI kelapa sawit, baik sawit mentah sampai jadi minyak goreng, di Indonesia saat ini dikuasai oleh segelintir orang saja.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti, pengurusan perkara dengan terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, menggambarkan cengkraman oligarki kelapa sawit dalam proses penegakan hukum.
Hal itu terkait putusan onstlag van alle recht vervolging atau vonis lepas dari dakwaan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat didasarkan suap dari pihak korporasi kepada para hakim.
Peneliti ICW Yassar Aulia menjelaskan, industri kelapa sawit, baik sawit mentah sampai jadi minyak goreng, di Indonesia saat ini dikuasai oleh segelintir orang saja atau berbentuk oligopoli. Ketiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus pengurusan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya termasuk dalam kelompok tersebut.
"Oligarki memanfaatkan tata kelola industri sawit yang buruk dengan melakukan perburuan rente," jelasnya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (16/4).
Praktik tersebut, sambung Yassar, dilakukan guna mendapatkan kebijakan-kebijakan atau legislasi yang menguntungkan industri mereka. Contohnya, mereka dapat memengaruhi kebijakan pemerintah terkait ekspor minyak sawit mentah.
Di sisi lain, korporasi yang terlibat dalam praktik tersebut juga mendapatkan impunitas dari jeratan hukum lewat pemberian suap kepada majelis hakim yang mengadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Bagi ICW, kejadian ini merupakan konsekuensi logis dari pembiaran pemerintah terhadap oligarki kelapa sawit.
"Oligarki melenggang bebas dalam menjalankan operasi bisnisnya tanpa pengawasan yang ketat. Mereka kerap dimanjakan melalui berbagai insentif pajak, subsidi, maupun kemudahan perizinan," terang Yassar.
Oleh karena itu, ICW mendorong pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir. Hal itu dapat dimulai dengan moratorium pemberian izin dan ekspansi perkebunan kelapa sawit guna memberantas korupsi sawit.
Diketahui, tiga hakim yang mendapat suap dalam pengurusan perkara itu adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Dari hasil penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, nominal suap sebesar Rp60 miliar diotaki oleh mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta.
Suap juga diberikan lewat perantara panitera muda pada PN Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan dan dua advokat, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Ketiga pun sudah berstatus tersangka. Teranyar, penyidik JAM-Pidsus menersangkakan MSY selaku social security legal dari Wilmar Group yang berperan sebagai pemberi suap. (Tri/I-1)
Wilmar Group diduga memasarkan beras dengan merek dagang yang diuji dari 10 sampel di Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.
Segala aktivitas maupun isu hukum yang melibatkan Wilmar Group tidak berkaitan dengan Martua Sitorus.
Kejagung menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun. Uang itu bisakah ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya untuk negara?
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Menkopolhukam Budi Gunawan mengatakan keberhasilan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) oleh Kejagung memperkuat pemerintahan yang bersih
SSI diperiksa sebagai saksi untuk pemberkasan tersangka Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved