Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOORDINATOR Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri menegaskan, video Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap menyinggung saat mengutip surat Al-Maidah ayat 5 bukan sebuah pelanggaran kampanye.
"Kami sudah memutuskan dalam rapat pleno terkait adanya kegiatan atau perkataan itu. Itu tidak mengandung tindak pidana pemilihan dan juga bukan pelanggaran administrasi pemilihan," ujar Jufri saat dihubungi, Kamis (13/10).
Dasar pertimbangan Bawaslu, kata Jufri, belum bisa memberikan sikap dan mengambil langkah tegas karena pernyataan itu diungkapkan sebelum masa kampanye, sehingga dianggap tidak melanggar ketentuan.
"Dan kami sudah putuskan laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. Itu saja intinya,"
Diketahui, sejumlah pihak melaporkan Ahok sapaan Basuki ke Bawaslu DKI Jakarta, dan menudingnya telah melanggar aturan kampanye. Ahok mengungkit surat Al Maidah yang dikaitkan dengan hak seseorang untuk memilih. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved