Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Ahli Presiden Usul Perpendek Lama Cuti Kampanye Khusus Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta

Intan Fauzi
06/10/2016 14:22
Ahli Presiden Usul Perpendek Lama Cuti Kampanye Khusus Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta
(MI/Rommy Pujianto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Presiden Joko Widodo, Kamis (6/10). Saksi ahli yang hadir ialah ahli otonomi daerah dan politik lokal Djohermansyah Djohan.

Ia memaklumi mengapa pemohon, yakni Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menilai masa cuti kampanye sekitar 3,5 bulan terlalu lama. Padahal, sebelumnya cuti kampanye dilakukan selama dua minggu.

"Memang selama ini dua minggu, tetapi karena umumnya daerah kita luas, waktu dua minggu itu tidak cukup untuk mengenalkan program dan menyapa pemilih, karena itulah (lama cuti) diperpanjang," kata Djohan di Gedung MK, Kamis (6/10).

Akhirnya ia pun mengusulkan jalan tengah jika Ahok tetap berkeberatan dengan lamanya masa cuti kampanye. Ia menjelaskan, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, lama cuti bisa diperpendek.

"Mungkin untuk Provinsi DKI Jakarta kalau mau diperpendek masa kampanyenya, bisa diatur dalam revisi Undang-Undang DKI Jakarta Nomor 29 tahun 2007," jelas Djohan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya