PENYELIDIKAN sejumlah kasus tindak pidana korupsi dan penggeledahan kantor PT Pelindo II yang dilakukan Polri menjadi klimaks karier Komjen Budi Waseso sebagai Kepala Bareskrim Polri. Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu dinilai oleh pemerintah kerap menimbulkan ‘kegaduhan’ dalam melaksanakan tugasnya menyelidiki beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi besar akhir-akhir ini. Sepak terjang Buwas juga dinilai berimbas pada kondisi ekonomi nasional yang saat ini membutuhkan stabilitas tinggi.
Lantas, apakah tindakan yang dilakukan Buwas itu telah sesuai dengan koridor hukum dan pola penyelidikan? Lalu bagaimana tanggapan atas gunjingan yang menyasar dirinya? Berikut petikan wawancara Komjen Budi Waseso dengan wartawan Media Indonesia Golda Eksa.
Sebenarnya apa saja temuan di lapangan khususnya di PT Pelindo II sehingga Anda dinilai gaduh? Yang jelas penggeledahan itu sudah sesuai dengan prosedur dalam rangka mendapatkan dokumen. Penggeledahan ada izinnya, seperti ada surat dari pengadilan. Sebenarnya enggak ada masalah seperti yang (kasus lain) kita lakukan sebelumnya. Kalau dibilang gaduh, gaduh yang mana nih? Jika demikian, lalu apa memang benar penyelidikan dilakukan karena penyidik menemukan keterlibatan mafia dalam perkara di PT Pelindo II maupun kasus korupsi lain? Begini, nanti kita lihat dalam proses penyidikan itu berjalan seperti apa. Pasti terkuak semua secara fakta. Saya tidak mau berandai-andai karena jika hanya berandai, berati saya tidak menghargai asas praduga tidak bersalah. Nah, biar saja proses hukum ini berjalan normal, apa adanya. Kita pasti tetap mengawasi. Apa Anda memegang bukti pidana untuk kasus Pelindo II sehingga Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai meminta Anda menghentikan peng-usutan kasus ini? Kita sudah periksa saksi-saksi dari dokumen penggeledahan. Ada fotokopian audit internal, dan sudah ada tersangkanya. Saya yakin seribu persen ada tindak pidana seperti yang sudah saya jelaskan. Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan mobile crane di PT Pelindo II kabarnya terkait dengan Grup Bukaka. Apa benar? Nanti tinggal dibuktikan saja. Dalam prosesnya saya tidak mau berandai-andai dan tidak boleh juga menuduh dulu.
Apa alasan Anda memproses kasus dwelling time, kuota impor garam, sampai Pelindo II? Artinya saya menyambut perintah Presiden (Joko Widodo) tentang pengamanan kesediaan bahan pokok termasuk dwelling time, korupsi, dan segala macam. Penegakan hukum ini dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian, kesejahte-raan masyarakat, dan semuanya.
Jadi bukan karena ada kepentingan dan misi lain? Sebenarnya saya ingin berkomitmen pada penegakan hukum dan kasus korupsi. Seharusnya kita semua memiliki komitmen yang sama. Saya bekerja apa adanya dan hanya komitmen itu. Tidak ada pemikiran apa pun kecuali saya bicara bekerja saja.
Adakah kasus prioritas dan belum selesai sampai Anda pindah tugas? Ada. Makanya sampai hari ini saya tetap bekerja dan menyelesaikan sampai beres. Semua surat-surat juga harus diselesaikan. Ada juga kasus besar yang akan dilakukan gelar perkara terakhir, tapi tidak bisa saya jabarkan, he...he...he.â€
Sampai kapan Anda menjabat Kabareskrim? Sampai Minggu (6/9) saya masih Kabareskrim. Senin (7/9), tugas dan tanggungjawab diserahterimakan kepada pengganti saya.
Apa Anda yakin semua kasus yang sudah Anda kerjakan akan tuntas dan tidak di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)? Tidak ada istilah SP3. Semua kasus harus jalan, seperti kasus Pak BW (Bambang Widjojanto) sudah P21 dan tinggal tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Pak (Abraham) Samad juga di Makassar sudah P21. Mudah-mudahan Novel (Baswedan) nanti P21, dan Denny (Indrayana) juga P21.
Apa saja kasus besar yang menjadi kewajiban untuk dituntaskan oleh pengganti Anda? Yang jelas jika tidak ada gonjang-ganjing, saya sudah menaikkan sebuah kasus ke tahap penyidikan dengan kerugian negara sebesar Rp180 triliun. Saya tidak mau bicara siapa dan kasus apa. Itu sementara nilai (dugaan korupsi) terbesar selama saya menjabat.
Bagaimana perkembangan kasus dwelling time dan kuota impor garam? Masih berjalan. Dwelling time kasusnya sendiri, garam juga sendiri. Mungkin nanti akan berkaitan, seperti waktu impornya, pembongkarannya, penggudangannya, sehingga garam menjadi lambat didistribusikan, atau mungkin ada permainan, dan berbagai macam. Itulah yang nanti kita tunggu proses penyidikannya. (P-2)