KETUA Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal Muda Agus Ruchyan Barnas mengatakan keberadaan Badan Cyber Nasional dapat mengamankan dan menertibkan data KTP elektronik (e-KTP).
Menurut Agus, penanganan e-KTP secara benar berguna untuk banyak hal, termasuk terkait pemanfaatannya dalam pemilu berbasis teknologi informasi (e-voting), yang memang sedang dikaji oleh pemerintah.
"Saat ini bisa saja orangnya satu, tetapi nomor KTP-nya berbeda-beda. Kalau ini tidak ditangani dengan benar, sulit bagi Indonesia untuk melangkah ke e-voting," ujar Agus di Jakarta, kemarin.
Selain itu, data KTP juga dapat dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk berbuat kriminal, seperti untuk pemerasan. "Oleh karena itulah perlu keamanan dalam penggunaan e-KTP. Ini bagian dari tugas BCN nantinya," tutur Agus.
Proses pengkajian BCN sendiri sudah dimulai sejak 2013, saat Dewan Ketahanan Nasional menyiapkan payung hukum pembentukan desk keamanan siber nasional dan pada tahun 2014 dilanjutkan dengan pembentukan Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional melalui Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 24 Tahun 2014 tentang DK2ICN.
Saat ini pembahasan BCN sendiri sudah memasuki tahap akhir, dengan kajian-kajian yang telah dihasilkan DK2ICN sedang dibahas oleh tim khusus bentukan Kemenko Polhukam dan hasilnya akan dilaporkan pada Presiden Joko Widodo pada Oktober 2015.
"BCN akan dibentuk melalui keputusan presiden (keppres). Kami berharap keberadaan BCN akan langsung berada di bawah Presiden," tambah Agus.
Sebelumnya, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus yang bertugas mengkaji badan siber nasional dan melaporkan hasil pekerjaannya pada akhir September 2015, paling lambat awal Oktober 2015.
"Hasil kerja tim itu akan dilaporkan pada akhir September atau maksimal awal Oktober. Langsung di bawah Presiden, tapi nanti Presiden tugaskan di bawah kementerian," imbuh Luhut. (Ant/P-4)