Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Ahli tidak Setuju Jabatan Gubernur selama Cuti Kampanye Digantikan Pejabat Kemendagri

Intan Fauzi
26/9/2016 14:04
Ahli tidak Setuju Jabatan Gubernur selama Cuti Kampanye Digantikan Pejabat Kemendagri
(MI/PANCA SYURKANI)

AHLI hukum tata negara Refly Harun tidak setuju bila kekosongan jabatan gubernur selama cuti kampanye digantikan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pendapat tersebut ia sampaikan dalam sidang perkara uji materi Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/9).

"Ahli sama sekali tidak setuju dengan pemikiran bahwa kekosongan tersebut digantikan oleh birokrat-birokrat di Kementerian Dalam Negeri dalam konteks gubernur dan wakil gubernur," kata Refly di Gedung MK, Senin (26/9).

Alasannya, kata Refly, pejabat dari Kemendagri tidak memeroleh mandat langsung dari rakyat untuk menjalankan pemerintahan. Selain itu, rakyat dirugikan karena mereka seharusnya mendapatkan pelayanan dari petahana sesuai mandat elektoral yang diberikan.

"Mereka (pejabat Kemendagri) adalah unelected official," tegas Refly.

Di samping itu, lanjut Refly, pejabat hanya dimaksudkan untuk mengisi kekosongan ketika kepala daerah dan wakilnya belum terpilih. Sementara dalam konteks Ibu Kota, Ahok sebagai gubernur sudah terpilih kemudian dipaksa untuk mengikuti cuti kampanye selama 3,5 bulan.

Refly menilai, alasan kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana karena dikhawatirkan menggunakan fasilitas negara itu mengada-ada.

Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) semestinya sudah bisa memastikan pengawasan terhadap calon petahana berjalan maksimal.

"Siapapun petahanan yang menyalahgunakan fasilitas negara semestinya diberikan sanksj yang setimpal, bahkan kalau perlu didiskualifikasi," jelas Refly. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya