Sudi Terbukti Suap Kajati DKI Jakarta

Nur Aivanni
03/9/2016 08:57
Sudi Terbukti Suap Kajati DKI Jakarta
(MI/Rommy Pujianto)

DIREKTUR Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta karena terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Tomo Sitepu sebesar Rp2 miliar.

Selain Sudi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menyatakan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno bersalah karena terbukti menyuap Sudung dan Tomo. Dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 juta.

Vonis atas kedua petinggi BUMN itu lebih rendah daripada tuntutan, yakni pidana empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan untuk Sudi dan tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan buat Dandung.

Meski vonis lebih rendah, jaksa hanya menuntut Sudi dan Dandung dengan dakwaan kedua yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yang pelaksanaannya belum selesai.

Atas vonis majelis hakim, kedua terpidana menyatakan menerima. Kuasa hukum Sudi, Hendra Heriyansah, menegaskan menerima vonis bukan berarti kliennya membenarkan isi putusan pengadilan. “Itu hanya sikap batin agar perkaranya segera berkekuat-an hukum,” kata Hendra.

Ia pun mendorong lembaga antirasywah ikut menyeret Sudung dan Tomo ke jeruji besi. Menurut dia, dari sisi konstruksi hukum, terdakwa telah dinyatakan terbukti dan divonis sehingga harus ada keseimbangan dan keadilan dengan penerima suap.

“Delik suap ialah delik berpasangan, enggak bisa berdiri sendiri,” imbuh dia.

Dakwaan pertama
Berbeda dengan jaksa, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Sudi dan Dan­dung sudah selesai menjanjikan se­suatu kepada Sudung dan Tomo berdasarkan dakwaan kesatu yaitu, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa I Sudi Wantoko dan terdakwa II Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama yaitu melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” kata ketua majelis hakim Yohanes Priyana.

Ada dua hakim anggota yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) karena sependapat dengan jaksa, yaitu perbuatan suap belum selesai sesuai dengan dakwaan kedua. Kedua hakim itu ialah Casmaya dan Eddy Supriyono.

Yohanes mengungkapkan, pada akhirnya opini tersebut tidak memengaruhi putusan vonis. Jika keputusan tidak bisa dicapai, berlaku putusan diambil dari suara terbanyak.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan korupsi PT Brantas yang merugikan keuangan negara senilai Rp7,028 miliar oleh kejaksaan. Sudi meminta tolong ke Dandung.

Dandung lalu menghubungi Marudut Pakpahan, yaitu Direktur Utama PT Basuki Rahmanta yang memiliki koneksi di kejaksaan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Marudut, kemarin, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya