Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kode Etik DPR kembali Batal Disahkan

MI
18/2/2015 00:00
Kode Etik DPR kembali Batal Disahkan
(MI/SUSANTO)
RAPAT paripurna DPR kembali gagal mengesahkan rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Para anggota dewan meminta MKD menyempurnakan lagi rancangan aturan tersebut.

"Disempurnakan kembali!" teriak para anggota dewan saat pemimpin rapat, Fadli Zon, yang juga Wakil Ketua DPR, menanyakan sikap akhir para fraksi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, DPR gagal mengesahkan aturan kode etik yang mereka buat sendiri pada 27 Januari lalu. Saat itu, sejumlah wakil rakyat masih keberatan atas keberadaan pasal yang melarang anggota DPR untuk tetap menekuni profesi mereka sebagai artis. Sejumlah anggota DPR juga keberatan jika dilarang membawa senjata api.

Di kesempatan berbeda, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan pihaknya telah menghapus larangan anggota DPR ngartis dalam rancangan kode etik DPR. MKD berpendapat hal itu cukup diatur dalam norma umum tentang keharusan bekerja secara profesional dan berintegritas.

Sebelumnya, MKD mencantumkan larangan anggota DPR yang berlatar belakang dari dunia hiburan untuk tetap menekuni profesi mereka sebagai artis. Larangan itu tercantum dalam Pasal 12 ayat (2) yang melarang anggota DPR untuk terlibat dalam iklan, film, dan sinetron.

"Menurut MKD, pasal tersebut tidak memerlukan pencantuman karena telah dicantumkan secara eksplisit dan implisit dalam Pasal 2 ayat (5) tentang Pengutamaan Tugas sebagai Anggota DPR," kata Surahman.

Saat dihubungi, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus melihat adanya upaya anggota dewan untuk mengulur-ulur waktu.

"Iya, mengulur waktu. Anggota DPR itu sendiri tidak punya motivasi untuk ditertibkan. Jadi mereka menganggap kode etik terlalu membatasi ruang gerak mereka," jelasnya.

Kode etik, jelasnya, merupakan alat untuk memastikan anggota DPR berperilaku terhormat. "Kalau kode etik ini tidak juga disahkan, artinya anggota DPR tak punya motivasi untuk berperilaku etis sebagaimana diatur kode etik tersebut," tuturnya. (Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya