Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
EKSEKUSI terhadap Labora Sitorus sedang dirancang sebaik-baiknya. Kejaksaan Agung dan Polda Papua Barat tidak ingin terjadi gesekan dengan masyarakat saat Labora dieksekusi. Pemilik rekening gendut itu selama ini sulit dieksekusi karena ada masyarakat yang melindunginya.
"Aparat gabungan TNI dan Polri yang berjumlah 800 personel akan mengamankan eksekusi itu. Kami tidak ingin terjadi konflik saat menjemput paksa Labora," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Jakarta, kemarin.
Menurut Spontana, Labora telah diberi kelonggaran untuk kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong hingga Minggu (15/2). Namun, berdasarkan petunjuk Polda Papua Barat, eksekusi terhadap Labora diperpanjang hingga kemarin karena ada penolakan dari masyarakat.
"Hari ini (kemarin) merupakan hari terakhir bagi Labora untuk menyerahkan diri secara sukarela. Akan tetapi, dia belum juga mau kembali ke LP. Kita tunggu besok (hari ini) hasilnya seperti apa. Kejaksaan Agung juga akan melakukan penyitaan aset," tegas Spontana.
Di sisi lain, tim mediator Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) segera berangkat ke Sorong, Papua Barat, untuk menjadi mediator saat kepolisian mengeksekusi terpidana kasus korupsi illegal logging, illegal fishing, dan pencucian uang, Labora Sitorus.
"Tim segera berangkat ke Sorong, Papua Barat. Bukan ditunda," kata Komisioner Komnas HAM Nur Otto Abdullah.
Jika anggota polisi Raja Ampat itu dieksekusi tanpa kehadiran Komnas HAM, sambung Otto, pihaknya tidak akan bertanggung jawab.
"Bila terjadi ekses di tengah masyarakat, kami tidak bertanggung jawab," katanya.
Labora Sitorus meninggalkan LP Sorong sejak Maret 2014, setelah mengajukan izin berobat. Namun, ia tak kunjung kembali menghuni sel hingga muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai. (*/Ant/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved