Terpidana mati Bali Nine Myuran Sukumaran (kiri) dan Andrew Chan.(AP/Firdia Lisnawati)
KEJAKSAAN Agung menunda pemindahan terpidana mati tahap II ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Padahal, Korps Adhyaksa sudah menjadwalkan pemindahan seluruh terpidana mati ke Nusakambangan pada pekan ini.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan penundaan itu merupakan respons pihaknya terhadap permintaan pemerintah Australia dan keluarga Bali Nine yang masih ingin bertemu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
"Salah satu alasan penundaan tentu ini merupakan wujud respons kita terhadap permintaan pemerintah Australia dan keluarganya. Selain itu, ada kendala teknis yang harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum dilakukan pemindahan para napi," ucap Tony di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, luas lokasi eksekusi terpidana mati di Nusakambangan sangat terbatas. Ia menjelaskan ruangan tersebut tidak memungkinkan dilakukan eksekusi untuk lebih dari lima terpidana. Sel isolasi juga dinilai kurang memadai.
"Sedang dibikin bangunan dan tembok baru serta disiapkan alternatif. Pemindahan napi menuju Nusakambangan dapat dilakukan tiga hari sebelum jadwal eksekusi sehingga para narapidana yang tiba di Nusakambangan bisa langsung masuk di ruang isolasi," lanjut Tony.
Ia menambahkan sulit untuk mengumpulkan semua terpidana mati tahap II di Nusakambangan karena letaknya yang berbeda. "Ada di LP Krobokan, di Madiun, di Yogyakarta, dan di Palembang. Ini yang membuat persiapan eksekusi menjadi lebih lama," imbuhnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan DPR mendukung eksekusi mati duo Bali Nine. "Kami mendukung itu. Secara hukum legitimasinya cukup kuat untuk melakukan eksekusi terhadap Bali Nine. Itu tidak ada masalah," imbuhnya.
Sementara itu, pakar hubungan internasional Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ratih Herningtyas, menegaskan pemerintah Indonesia jangan mau didikte asing.
"Pernyataan Sekjen PBB Ban Ki-moon yang mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman mati dua warga negara Australia dalam kasus narkoba adalah bentuk intervensi hukum terhadap Indonesia. Kita jangan mau diintervensi pihak asing," katanya. (Ind/AU/P-5)