Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Berkasnya sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.
Ali menjelaskan ada sejumlah argumen yang diajukan jaksa dalam kasasi itu. Pertama yakni terkait tidak dibacakannya pertimbangan hakim dalam memberikan vonis bebas Eltinus.
Baca juga: Hakim yang Vonis Bebas Bupati Mimika Pimpin Sidang Bupati Membramo Tengah
Lalu, majelis dinilai salah karena hanya membacakan amar. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Selain itu dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ucap Ali.
Baca juga: Cerita KPK Sempat Cari Harun Masiku di Luar Negeri
Jaksa juga menilai pertimbangan hakim bertolak dengan fakta hukum yang dibeberkan jaksa dalam persidangan. KPK yakin alat bukti Eltinus sudah lengkap untuk memenjarakannya pada kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile.
"Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Ali.
KPK berharap kasasi itu diterima. Eltinus dinilai layak dipenjara sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama sembilan tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ucap Ali.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.
Majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara. (MGN/Z-7)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
JAHORAS Siringo Ringo sebelumnya telah memvonis Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua Tengah.
Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng akan dipanggil KPK terkait dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Penyidik KPK memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
KPK memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng hari ini, 5 Oktober 2023. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di wilayahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved