Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono diminta untuk mengambil alih komando penumpasan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, sehingga upaya itu bisa maksimal.
"Panglima TNI harus ambil langsung komando dengan semua unsur," ujar Wasekjen Dewan Tanfidzi Nasional (DTN) Persaudaraan Alumni (PA 212), Novel Bamukmin melalui keterangan yang dikutip Selasa (9/5).
"Karena jelas KKB adalah teroris yang nyata, dan itu sebenar-benar perlawanan terhadap teroris," ujar dia.
Baca juga: Ini Tanggapan TNI soal Rekaman Viral Kemarahan Susi Pudjiastuti terkait Penyanderaan Pilot Susi Air
Novel mengkritik kinerja Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Pasalnya tak sedikit prajurit TNI yang gugur lantaran melawan KKB di Papua. Kinerja KSAD, kata Novel belum maksimal.
"Tentunya kami sayangkan putra putri terbaik bangsa gugur, semoga mati syahid," kata dia.
Baca juga: DPR: Menyedihkan, TNI Terlibat Jual-Beli Senjata di Wilayah Konflik Papua
Adapun Novel berharap Presiden Joko Widodo menjadikan prajurit TNI yang gugur sebagai bahan evaluasi. Melalui evaluasi itu diharapkan ada pembenahan strategi dan perbaikan sumber daya manusia (SDM) di tubuh TNI, khususnya Angkatan Darat. (Z-3)
Benteng ini merupakan saksi bisu perjuangan prajurit Siliwangi dan masyarakat saat menumpas DI/TII di Bandung Utara.
"Mereka menyerang masyarakat yang sebetulnya tidak menyerang mereka, bahkan membelakangi. Itu menurut saya sangat sangat tidak bagus,"
Rombongan meninjau langsung kesiapan Pelabuhan Ciwandan yang akan digunakan untuk pemudik roda dua
Mantan Panglima TNI sekaligus kader PDIP, Andika Perkasa, lebih cocok maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 daripada di Pilgub Jakarta
PEMILIHAN Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah diprediksi tidak hanya diwarnai kepopuleran para pasangan calon kepala daerahnya, tetapi juga diwarnai perang strategi untuk merayu para pemilih.
Yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved