Selasa 28 Februari 2023, 21:25 WIB

Pemanggilan Sugeng IPW Sebagai Saksi Dinilai Sesuai Prosedur dan UU Saksi

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Pemanggilan Sugeng IPW Sebagai Saksi Dinilai Sesuai Prosedur dan UU Saksi

Ist
Sugeng IPW mendampingi Helmut saat diperiksa di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

 

DIREKTUR Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai pemanggilan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan telah sesuai prosedur dan Undang-Undang (UU) tentang saksi.

“Secara hukum pemanggilan saksi - saksi dalam hal ini Ketua IPW  adalah untuk mengumpulkan data. Saksi yang datang ini melalui pemanggilan surat sebagai saksi. Bukan pemanggilan sebagai tersangka. Polisi kan sesuai dengan UU yang berlaku,” jelas Jerry Massie, Selasa (28/2).

Baca juga: LQ Indonesia Lawfirm Ingatkan Kasus Indosurya Kedaluwarsa Tahun Depan

Jerry juga mengungkapkan bahwa pemanggilan Sugeng dalam kasus tersebut bertujuan untuk memperdalam dan mempelajari data secara akurat. Ia memandang, bahwa pemanggilan saksi yang relevan merupakan salah satu upaya untuk medalami sebuah kasus.

“Untuk pendalaman kasus dan mempelajari data secara akurat untuk menentukan tersangka dalam satu kasus hukum. Saksi relevan merupakan salah satu upaya untuk mendalami kasus,” papar Jerry.

Jerry Massie juga meminta agar IPW tidak terganggu dengan pemanggilan Sugeng sebagai saksi. Ia menekankan pemanggilan saksi dalam sebuah perkara merupakan upaya untuk mencari data.

"Secara hukum pemanggilan saksi merupakan upaya mencari data atau alibi dari kasus hukum yang terjadi. IPW tak perlu merasa terganggu dengan pemanggilan ini," kata Jerry.

Ia pun menyatakan pemanggilan saksi juga dijamin oleh undang-undang. Hal ini lantaran saksi memang memiliki kapasitas atas kasus hukum terkait.

"Saksi itu kan ada saksi ahli atau saksi yang mengetahui atas kasus hukum yang terjadi. Intinya, pemanggilan tersebut dilihat sebagai upaya untuk memperkuat data yang sudah ada sebelumnya," pungkasnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa sendiri ikut mendampingi eks Direktur Utama (Dirut) PT CLM Helmut Hermawan dalam pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri Jakarta. 

Sekedar informasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2). Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023. 

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu (22/2).

Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba). (RO/OL-6)

Baca Juga

DOK MI

Posisi Cawapres Erick Thohir Semakin Menguat

👤Widhoroso 🕔Senin 27 Maret 2023, 17:20 WIB
NAMA Erick Thohir untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2024 makin menguat. Elektabilitas Menteri BUMN yang mendapat...
Antara

Elektabilitas Erick akan Terus Naik Seiring Torehan Prestasi

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 17:10 WIB
Kenaikan elektabilitas Erick secara signifikan karena ia berhasil menjadi Ketua Pelaksana Harlah NU dan Ketua Umum...
Antara

Bawaslu Selidiki Insiden Bagi-Bagi Amplop Berlogo Banteng di Rumah Ibadah

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 27 Maret 2023, 14:36 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyelidiki insiden dugaan kampanye yang terjadi di area rumah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya