Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PUTRI Candrawathi ungkap alasan pembukaan rekening atas nama Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kesaksian tersebut, Putri menyampaikan bahwa digunakannya kedua nama ajudan suaminya yaitu Ferdy Sambo untuk memudahkan dalam melakukan transaksi guna keperluan sehari-hari keluarga Ferdy Sambo.
Baca juga: Relawan Dorong Parpol Usung Ganjar Pranowo-Erick Thohir
"Saya sudah sebelumnya mohon izin dulu kepada dek Ricky maupun dek Yosua untuk dibuatkan rekening atas nama mereka karena syarat untuk memudahkan mereka melakukan transaksi," ucap Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Putri menilai dengan menggunakan nama Yosua dan Ricky maka dapat mempermudah melakukan transaksi. Hal tersebut karena berdasarkan pemaparan Putri sering terjadi kendala perihal nama yang tertera di kartu dan penggunaannya yang berbeda.
"Kadang-kadang itu suka dipermasalahkan," ujar Putri.
"Apa yang dipermasalahkan?" tanya hakim.
"Karena yang pakai misalnya dek Ricky atau dek Yosua tapi namanya Putri, tapi dipakai oleh mereka pasti dipermasalahkan karena bukan namanya mereka," jawab Putri.
"Padahal itu kan untuk membantu tugas saudara," Tanya Hakim kembali.
"Iya, maka itu saya minta izin sama dik Ricky dan dik Yosua untuk membuka rekening atas nama mereka untuk memudahkan mereka," Jawab Putri.
Putri juga mengatakan bahwa, digunakannya nama Yosua dan Ricky untuk menyimpan keuangan operasional keluarga Ferdy Sambo dikarenakan kesibukan Putri sehingga menurutnya tidak memiliki waktu untuk melakukan pembayaran secara mendadak.
Oleh karena itu, Putri mempercayakan keuangan keluarganya kepada Yosua dan Ricky dan kerap meminta laporan bulanan kepada kedua ajudan suaminya itu.
"Karena biasanya saya kan ada kegiatan. Saya tidak bisa setiap hari dimintakan pembayaran yang dadakan, jadi saya memberikan kas operasional untuk mereka laporkan kepada saya, dan tiap bulannya juga mereka laporkan kepada saya," kata Putri.
Hakim ketua kemudian menanyakan cara kedua ajudan keluarga Sambo tersebut dalam membuat laporan keuangan. Putri lantas menyampaikan bahwa, keduanya mengumpat nota transaksi kemudian menulis di buku kas.
"Biasanya mereka mengumpulkan notanya lalu mereka tuliskan di buku kas lalu mereka laporkan kepada saya setiap minggu atau setiap bulan," ucap Putri.
Permasalahan keuangan Ferdy Sambo sempat dibahas ketika jaksa menghadirkan saksi dari Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine pada, Senin (21/11).
Anita sempat mengungkapkan bahwa terjadi pemindahan uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Yosua ke rekening Ricky.
“Ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari (nomor rekening) 1296249462 atas nama Nofriansyah Josua Rp 100 juta, dua kali di tanggal yang sama,” ungkap Anita dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Kesaksian Anita tersebut rupanya memantik Hakim untuk memperjelas tanggal pemindahan uang tersebut, "tanggal 11?" Tanya hakim.
"Ya, 11 Juli 2022" jawab Anita menanggapi pertanyaan Hakim.
Hakim juga mempertanyakan jumlah nominal yang dipindahkan ke rekening milik Ricky tersebut, "ada pemindahan rekening atas nama yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya Hakim.
"100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta" jawab Anita.
Kemudian, Ricky Rizal yang saat itu duduk sebagai terdakwa juga mengakui bahwa dirinya yang melakukan pemindahan sejumlah uang senilai Rp. 200 juta dari rekening Yosua ke rekening miliknya.
Hal tersebut ia ungkapkan menanggapi pernyataan dari Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine dalam persidangan.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo (Putri Candrawathi)," kata Ricky saat menanggapi keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Telah diberitakan bahwa, Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Putri sendiri turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli lalu.
Tindakan tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu, eks Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas tindakannya tersebut, jaksa mendakwa kelima terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa terancam pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved