Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Antisipasi Penyalahgunaan Data Pribadi, KPU: Parpol akan Dinyatakan TMS

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/10/2022 18:25
Antisipasi Penyalahgunaan Data Pribadi, KPU: Parpol akan Dinyatakan TMS
Mahasiswa ISI Surakarta membuat mural dengan tema pemilu di Pasar Gede, Solo.(ANTARA)

PENYALAHGUNAAN data pribadi oleh partai politik (parpol) yang di-input ke sistem informasi partai politik (Sipol) terancam tidak memenuhi syarat (TMS). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerbitkan status TMS  terhadap parpol jika nanti ada data-data pemilik KTP elektronik yang diklaim menjadi kartu anggota parpol tanpa sepengetahuan pemilik. 

“Maka data tersebut kami nyatakan TMS,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Kamis (6/10). 

“Pada prinsipinya dalam penyelenggaran tahapan calon peserta pemilu 2024, KPU berfungsi sebagai administratif,” tambahnya. 

Kini, KPU tengah melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan partai politik (parpol).

Adapun verifikasi terhadap surat pernyataan tersebut merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan tahap kedua pada 29 September hingga 12 Oktober. Sebanyak 20 parpol yang melanjutkan tahapan verifikasi administrasi tahap kedua.

“Kami melakukan verifikasi surat pernyataan dugaan keanggotan ganda dan adanya anggota yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol,” ungkap Idham.

Idham menjelaskan verifikasi dilakukan dengan cara melakukan klasifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum ditentukana statusnya.

Tak hanya verifikasi surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda, KPU pun melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 3-10 Oktober.

Kemudian pada 5-7 Oktober, KPU di wilayah melakukan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh parpol.

“Terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan,” tandasnya. ??Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ada empat parpol yang dinyatakan gagal melengkapi dalam tahapan verifikasi administrasi atau dokumen perbaikan.

"Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap kedua, yaitu Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu," ujar Idham. 

Berikut 20 parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2:

1. PPP

2. PKB

3. PDI Perjuangan

4. Partai NasDem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. PSI

9. Partai Golkar

10. Perindo

11. PKN

12. PKS

13. Partai Gelora Indonesia

14. PBB

15. Partai Hanura

16. Partai Prima

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh

19. Partai Garuda

20. PKP Indonesia

(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya